Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Pabrik Besar di Ponorogo Hangus Terbakar, Begini Kronologi Lengkapnya!

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Baca Juga :  Baru Diguyur Hujan 2 Bulan, 60 Titik di Ponorogo Ditimbun Longsor

Berita Terkait

5 Tips Keamanan Data Pribadi di Media Sosial yang Wajib Diketahui agar Akun Tetap Aman
Bikin Dompet Tenang! 4 Cara Menghemat Kuota Internet di HP Android dan iPhone yang Gampang Banget Dicoba
2 Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana dengan Cepat dan Mudah
Jangan Panik! Begini Cara Memperbaiki Charger HP yang Tidak Masuk dengan Mudah di Rumah!
Cara Mengatasi WiFi Tidak Ada Internet: 7 Trik Simpel yang Bikin Koneksi Balik Normal dalam Hitungan Menit!
3 Alasan Kenapa Baterai HP Cepat Habis yang Sering Kamu Abaikan Tanpa Sadar
Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP, Gratis dan Cepat Tanpa Ribet!
5 Cara Mengatasi Chat GPT Tidak Bisa Dibuka Terbaru, Auto Berhasil dalam 3 Menit!

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 10:32 WIB

5 Tips Keamanan Data Pribadi di Media Sosial yang Wajib Diketahui agar Akun Tetap Aman

Monday, 26 October 2026 - 07:11 WIB

2 Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana dengan Cepat dan Mudah

Sunday, 25 October 2026 - 12:12 WIB

Jangan Panik! Begini Cara Memperbaiki Charger HP yang Tidak Masuk dengan Mudah di Rumah!

Sunday, 25 October 2026 - 09:14 WIB

Cara Mengatasi WiFi Tidak Ada Internet: 7 Trik Simpel yang Bikin Koneksi Balik Normal dalam Hitungan Menit!

Saturday, 24 October 2026 - 13:59 WIB

3 Alasan Kenapa Baterai HP Cepat Habis yang Sering Kamu Abaikan Tanpa Sadar

Berita Terbaru