Fahsya dalam Islam adalah istilah yang mencakup segala perbuatan keji, tercela, dan melanggar moral yang diajarkan oleh Allah SWT
SwaraWarta.co.id – Dalam ajaran Islam, menjaga akhlak dan perilaku merupakan bagian dari ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT. Salah satu konsep penting yang sering disebutkan dalam Al-Qur’an adalah “fahsya”. Kata ini muncul dalam beberapa ayat sebagai peringatan dan arahan kepada umat Muslim untuk menghindarinya. Namun, apa sebenarnya arti dari “fahsya”? Mengapa Allah melarang umat-Nya dari perbuatan yang termasuk dalam kategori ini?
Artikel ini akan mengulas secara lengkap makna dari “fahsya”, mulai dari pengertian, penjelasan dalam konteks ajaran Islam, hingga contoh nyata yang mencerminkan perilaku tersebut. Melalui pemahaman yang mendalam, diharapkan umat Muslim dapat lebih memahami konsep ini dan menjauhkan diri dari tindakan yang dikategorikan sebagai “fahsya”.
Secara etimologis, kata fahsya berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti “perbuatan tercela, amoral, atau tindakan keji”. Menurut para ahli tafsir, istilah ini mengacu pada perilaku yang sangat buruk dan bertentangan dengan akhlak yang diajarkan oleh Islam. Dalam Al-Qur’an, fahsya sering kali dikaitkan dengan perilaku yang melanggar moralitas seperti zina, kekerasan, dan tindakan keji lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam QS. Al-Ankabut: 45, Allah SWT berfirman, “Dan tegakkanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji (fahsya) dan mungkar.” Ayat ini menunjukkan bahwa shalat, sebagai salah satu rukun Islam, berfungsi untuk menjaga seseorang dari tindakan fahsya atau perilaku tercela. Dengan kata lain, fahsya adalah tindakan yang melawan fitrah manusia dan merusak nilai-nilai kebaikan dalam diri seseorang.
Salah satu contoh yang paling sering dikaitkan dengan fahsya dalam Al-Qur’an adalah perbuatan zina. Zina adalah hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan pernikahan, dan tindakan ini dianggap sebagai salah satu bentuk fahsya yang paling keji. Dalam QS. Al-Isra: 32, Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fahsya) dan suatu jalan yang buruk.”
Zina dilarang dalam Islam karena dapat merusak keharmonisan keluarga dan masyarakat. Selain itu, perbuatan ini juga membawa dampak sosial, emosional, dan spiritual yang sangat merugikan. Oleh karena itu, Islam memerintahkan umatnya untuk menjauhi segala bentuk perilaku yang bisa mengarah pada zina, seperti berdua-duaan dengan lawan jenis tanpa mahram dan perilaku tidak senonoh lainnya.
Kekerasan dalam bentuk fisik maupun verbal yang melukai orang lain termasuk dalam kategori fahsya. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Seorang Muslim adalah yang membuat Muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya.” Hadis ini menunjukkan bahwa segala bentuk kekerasan, baik dalam kata-kata maupun tindakan, bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan termasuk dalam kategori fahsya.
Pelecehan verbal atau tindakan intimidatif yang merendahkan orang lain juga termasuk fahsya karena merusak martabat individu dan menghancurkan nilai persaudaraan antar sesama Muslim.
Di era digital saat ini, penyebaran konten yang mengandung unsur tidak senonoh atau amoral juga termasuk dalam fahsya. Mengakses atau menyebarkan materi yang berbau pornografi, fitnah, atau ujaran kebencian bukan hanya melanggar etika Islam, tetapi juga merusak mental dan akhlak masyarakat secara keseluruhan.
Dalam Islam, menjaga pandangan dan menjaga lisan merupakan bagian dari ibadah. Karena itu, seorang Muslim diperintahkan untuk selalu berhati-hati dalam berbagi konten atau informasi di media sosial, agar tidak jatuh ke dalam perbuatan fahsya yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Perbuatan fahsya tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga terhadap masyarakat secara luas. Beberapa dampak negatif dari perbuatan fahsya antara lain:
Islam memberikan pedoman untuk menghindari perbuatan fahsya melalui berbagai cara yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa di antaranya adalah:
Fahsya dalam Islam adalah istilah yang mencakup segala perbuatan keji, tercela, dan melanggar moral yang diajarkan oleh Allah SWT. Perbuatan fahsya, seperti zina, kekerasan, dan penyebaran konten tidak senonoh, tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan moral di masyarakat. Melalui pemahaman yang baik tentang makna dan dampak fahsya, serta menjalankan ajaran Islam dengan istiqamah, setiap Muslim diharapkan dapat menjauhkan diri dari perbuatan ini dan membangun kehidupan yang lebih bermoral sesuai dengan tuntunan agama.
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara menjaga agar tulang kita tetap sehat. Tulang adalah kerangka penopang…
SwaraWarta.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok…
SwaraWarta.co.id - Jaringan adalah kumpulan sel yang memiliki struktur dan fungsi yang sama. Di dunia…
SwaraWarta.co.id – Silakan jelaskan makna sifat cahaya menembus benda dinding. Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa kita…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa sebagian orang bisa meraih kesuksesan luar biasa, sementara yang…
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…