Polda Metro Jaya Tetapkan Anak sebagai Tersangka Kasus Grup Fantasi Sedarah

- Redaksi

Saturday, 24 May 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan seorang anak sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang kini berganti nama menjadi “Suka Duka”. Anak tersebut diamankan di Pekanbaru dan diduga sebagai anggota aktif grup tersebut.

“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi, diversi itu assessment, penilaian untuk pengalihan proses,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, anak tersebut tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, anak tersebut tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) sebagai bagian dari proses hukum.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Ary, penetapan tersangka anak ini dilakukan setelah dilakukan pendalaman kasus oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan asistensi dari Ditreskrimsus Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

“Anak ini sedang dalam pengawasan dari BAPAS atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional,” ujar Ade Ary.

 

 

Anak tersebut diduga telah menjual konten pornografi seharga Rp 50 ribu untuk 3 konten melalui platform online. Setelah transaksi selesai, tersangka memblokir nomor WhatsApp atau akun Telegram pembeli.

Baca Juga :  Sosok Istri Ustadz Yahya Waloni, Dulunya Lusiana dan Mualaf Bersama Buah Hatinya

“Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” ungkap Ade Ary.

Ade Ary mengatakan bahwa anak tersebut telah memenuhi unsur anak yang berkonflik dengan hukum dan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru