Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

- Redaksi

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP?

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP?

SwaraWarta.co.id – Desil 6 apakah bisa dapat KJP? Bagi warga Jakarta yang berharap mendapatkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, memahami sistem desil menjadi langkah penting. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah desil 6 bisa dapat KJP?

Apa Itu Desil?

Desil adalah sistem pemeringkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang digunakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pembagiannya terdiri dari 10 tingkatan, di mana Desil 1 merupakan kelompok paling tidak mampu, sedangkan Desil 10 adalah kelompok paling mampu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum:

  • Desil 1-4: Prioritas utama penerima bantuan sosial (sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin)
  • Desil 5: Kelompok pas-pasan atau mendekati kelas menengah
  • Desil 6-10: Kelompok menengah ke atas yang dianggap sudah mampu secara finansial
Baca Juga :  Dito Ariotedjo: Tidak Ada Alasan Bahrain Main di Luar Indonesia

Apakah Desil 6 Bisa Mendapatkan KJP Plus?

Jawaban singkatnya: TIDAK.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima KJP Plus dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai Desil 4. Mereka yang terdata dalam Desil 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus.

Dengan kata lain, jika Anda atau keluarga terdata dalam desil 6, secara resmi tidak berhak menerima KJP Plus karena dianggap sudah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

Perbedaan dengan KIP Kuliah

Perlu diketahui bahwa ketentuan untuk KJP Plus berbeda dengan KIP Kuliah (beasiswa pendidikan tinggi). Untuk KIP Kuliah, peserta dengan desil 6 masih memiliki peluang, meskipun tidak menjadi prioritas utama dan kesempatannya terbuka melalui kuota sisa. Namun untuk KJP Plus, aturannya lebih ketat dan tegas.

Baca Juga :  KJP Plus Dicabut? Ini Cara Mendapatkannya Kembali

Perubahan Kebijakan Terbaru

Ada kabar baik bagi sebagian warga! Pemprov DKI Jakarta berencana menghapus sistem desil sebagai syarat penerimaan KJP Plus. Ke depan, penentuan penerima KJP Plus akan lebih fokus pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanpa lagi menggunakan pemeringkatan desil.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa warga yang sebelumnya tidak menerima KJP karena alasan desil, kini berpeluang masuk menjadi penerima.

Saat ini, desil 6 TIDAK bisa mendapatkan KJP Plus karena aturan membatasi penerima hanya untuk desil 1-4. Namun, dengan adanya rencana penghapusan sistem desil, peluang untuk mendapatkan KJP Plus di masa mendatang bisa berubah. Pantau terus informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk perkembangan kebijakan terbaru.

Baca Juga :  Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

 

Berita Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 07:52 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru