Partai Buruh Hentikan Aksi setelah PKPU 2024 Disetujui oleh KPU dan DPR RI

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Masih dari aksi unjuk rasa, massa dari Partai Buruh yang sempat menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi tersebut berakhir setelah adanya persetujuan oleh KPU dan DPR RI terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah aksi massa berakhir, arus lalu lintas menuju Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pada Minggu siang, secara perlahan mulai kembali lancar.

Kendaraan bermotor mulai bisa melintasi jalan tersebut, meski petugas keamanan masih tampak berjaga di sekitar gedung KPU RI untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap waspada dan bersiap jika terjadi perubahan mendadak terhadap PKPU tersebut.

Baca Juga :  Jenazah Osima Yukari Dimakamkan, Isak Tangis Keluarga hingga Rekan Tak Terbendung

Menurutnya, jika terjadi perubahan yang tidak sesuai, Partai Buruh siap untuk kembali turun ke jalan dan menggelar unjuk rasa.

Said Iqbal juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam persetujuan PKPU tersebut.

Ia berterima kasih kepada KPU, DPR RI, dan pemerintah yang telah bekerja keras dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada satu pun kalimat, kata, atau tanda baca yang diubah dari rancangan tersebut.

Semua keputusan telah sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa untuk sementara ini, Partai Buruh tidak akan kembali melakukan aksi unjuk rasa selama keputusan mengenai PKPU tersebut tetap tidak berubah.

Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa akan ditunda, namun mereka akan tetap bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan di masa mendatang.

Baca Juga :  Sopir Taksi Online di Ponorogo Diamankan Usai Peras Penumpang

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan pemerintah telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Persetujuan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada Minggu ini, yang dihadiri oleh perwakilan Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah, dengan agenda tunggal yaitu pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut telah sepenuhnya mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI sepakat dengan rancangan PKPU tersebut.

Mereka juga menegaskan bahwa perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengatur pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Prabowo Lakukan Groundbreaking Industri Baterai Listrik, Soroti Peran Jokowi

Rapat tersebut menyepakati bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sepenuhnya mengakomodasi putusan MK tanpa ada perubahan yang signifikan.

Dalam pernyataan penutupnya, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan rasa syukurnya atas persetujuan tersebut dan berharap agar aturan ini dapat menjadi landasan yang baik bagi proses pencalonan kepala daerah di Indonesia pada pemilihan mendatang.

Dengan berakhirnya aksi dari Partai Buruh, perhatian kini tertuju pada implementasi PKPU tersebut, di mana semua pihak berharap tidak ada perubahan yang bertentangan dengan aspirasi yang telah diperjuangkan.

Partai Buruh sendiri berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan siap bertindak jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.***

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya
Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 08:32 WIB

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!

Wednesday, 4 November 2026 - 07:07 WIB

Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Tuesday, 3 November 2026 - 10:10 WIB

Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot

Tuesday, 3 November 2026 - 09:27 WIB

Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Berita Terbaru