Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto Hapus 10 Triliun Hutang Rakyat, BRI Respon Begini

Swarawarta.co.id – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan tanggapan positif terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapuskan utang 1 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan total nilai Rp10 triliun.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyambut baik kebijakan ini dan mengapresiasi langkah pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait dengan piutang macet UMKM.

Menurut Supari, kebijakan penghapusan utang ini akan memberikan kesempatan bagi UMKM yang sebelumnya terkendala akses pembiayaan karena terdaftar dalam daftar hitam, untuk kembali memperoleh pendanaan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11).

Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM untuk melanjutkan serta mengembangkan usaha mereka.

Selain itu, kebijakan tersebut diyakini akan memberikan manfaat bagi BRI dengan membuka potensi pertumbuhan baru dari sektor UMKM.

“BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa total utang yang akan dihapus mencapai Rp10 triliun dan berasal dari 1 juta pelaku UMKM. Namun, ia menegaskan bahwa dana untuk penghapusan tersebut tidak akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melainkan dilakukan dengan menghapuskan piutang di buku perbankan. Maman juga menambahkan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku bagi UMKM yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

4 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

7 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

8 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

9 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

9 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

9 hours ago