Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!

- Redaksi

Sunday, 19 April 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar Haji

Cara Daftar Haji

SwaraWarta.co.id – Menunaikan ibadah haji adalah impian setiap Muslim. Namun, mengingat antrean yang cukup panjang, kamu perlu memahami cara daftar haji sedini mungkin agar nama kamu segera masuk dalam daftar tunggu (waiting list).

Proses pendaftaran haji sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan asalkan kamu memahami alur dan menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan benar.

Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah yang harus kamu tempuh untuk mendapatkan nomor porsi haji.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan dan Cara Daftar Haji Reguler Secara Mandiri

Untuk mendaftar haji, kamu harus melewati dua instansi utama, yaitu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili di KTP kamu.

Baca Juga :  Polisi Grebek Markas Judi Online di Riau yang Beromzat Miliaran

Secara umum, prosesnya dimulai dari pembukaan tabungan hingga pengambilan foto dan sidik jari untuk validasi data.

  1. Menyiapkan Syarat Dokumen Pendaftaran

Sebelum melangkah ke bank, pastikan kamu sudah melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Nikah, atau Ijazah (pilih salah satu yang mencantumkan nama orang tua).
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 dengan latar belakang putih.
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat.
  1. Membuka Tabungan Haji di BPS BPIH

Langkah pertama dalam cara daftar haji adalah mendatangi bank syariah yang telah ditunjuk sebagai BPS BPIH. Kamu perlu menyetorkan uang sebesar Rp25.000.000 sebagai setoran awal untuk mendapatkan nomor validasi pendaftaran. Pastikan saldo di rekening kamu mencukupi dan jangan lupa untuk meminta bukti setoran asli dari pihak bank.

  1. Melakukan Pendaftaran di Kantor Kemenag

Setelah mendapatkan bukti setoran dari bank, kamu memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili. Di sini, kamu akan mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Petugas akan melakukan verifikasi dokumen, mengambil foto, serta merekam sidik jari kamu secara digital.

  1. Menerima Nomor Porsi Haji

Jika seluruh data sudah dinyatakan valid, petugas Kemenag akan mencetak SPPH yang di dalamnya tertera Nomor Porsi. Nomor inilah yang menjadi bukti sah bahwa kamu sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji. Kamu bisa memantau perkiraan tahun keberangkatan kamu secara mandiri melalui aplikasi Haji Pintar atau situs resmi Kemenag menggunakan nomor porsi tersebut.

Baca Juga :  5 Manfaat Jahe Merah untuk Kesehatan Tubuh

Tips Mempersiapkan Haji Sejak Dini

Mengingat masa tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun di beberapa wilayah, kamu disarankan untuk mendaftar di usia muda.

Selain kondisi fisik yang masih prima, mendaftar lebih awal memberikan ketenangan pikiran karena kamu sudah memiliki kepastian tempat di antrean nasional.

Jangan lupa untuk terus memperbarui informasi terkait regulasi haji, karena terkadang ada penyesuaian prosedur digital melalui aplikasi Pusaka Kemenag yang semakin memudahkan calon jemaah.

Semoga niat suci kamu untuk beribadah ke Tanah Suci segera terlaksana. Dengan mengikuti panduan cara daftar haji di atas, kamu sudah selangkah lebih dekat menuju Kakbah.

 

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru