Tok! Ingin Jabat jadi Ketua MK Lagi, Permohonan Anwar Usman ditolak PTUN

- Redaksi

Wednesday, 14 August 2024 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman
(Dok. Ist)

Anwar Usman (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, seorang hakim konstitusi.

Namun, PTUN menolak tuntutan Anwar Usman yang meminta untuk kembali menduduki posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman ini terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, di mana Anwar Usman bertindak sebagai penggugat dan Suhartoyo, Ketua MK saat ini, sebagai tergugat.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah, dan memerintahkan agar surat keputusan MK Nomor 17 tahun 2023, yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo, dicabut.

Baca Juga :  Siswa SMA di Jaksel jadi Korban Perundungan hingga Koma, Pelaku Sempat Antar ke RS

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” katanya.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” sambung bunyi putusan tersebut.

Selain itu, PTUN juga mengabulkan permintaan Anwar Usman untuk memulihkan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.

“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula,” katanya.

Namun, permintaan Anwar Usman untuk mendapatkan kompensasi dari Suhartoyo berupa uang sebesar Rp 100 per hari jika putusan PTUN tidak dilaksanakan, ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga :  Mantan Menteri Jokowi Ikut Turun Aksi, Begini Katanya!

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” demikian bunyi petikan putusan PTUN.

Berita Terkait

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Berita Terbaru

Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP,

Teknologi

Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP, Gratis dan Cepat Tanpa Ribet!

Saturday, 24 Oct 2026 - 13:44 WIB