Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Meski demikian, PDIP memastikan bahwa Hasto dalam keadaan sehat.
“(Kondisi Hasto) sehat,” kata Politikus PDIP Deddy Sitorus di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deddy, yang menegaskan kondisi Hasto saat ini baik-baik saja.
Penetapan tersangka terhadap Hasto tercatat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus upaya perintangan penyidikan terkait penangkapan Harun Masiku, yang tercantum dalam surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, juga tertanggal 23 Desember 2024.
SwaraWarta.co.id - Cara mengetahui amper listrik di curi menjadi hal penting yang perlu kamu pahami…
SwaraWarta.co.id - Jagat maya kembali diguncang oleh kabar kurang menyenangkan. Sebuah rekaman video tak senonoh…
SwaraWarta.co.id - Rumor Karim Benzema ke Persib Bandung kembali menghangat setelah penyerang asal Prancis itu resmi berstatus…
SwaraWarta.co.id - Netizen kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang diklaim berisi adegan mesum antara…
SwaraWarta.co.id - Mencari cara menghapus akun google di hp kini makin sering dilakukan pengguna smartphone,…
SwaraWarta.co.id – Mari kita bahas, soal jelaskan tiga tingkat analisis dalam perilaku organisasi beserta contoh…