Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Meski demikian, PDIP memastikan bahwa Hasto dalam keadaan sehat.
“(Kondisi Hasto) sehat,” kata Politikus PDIP Deddy Sitorus di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deddy, yang menegaskan kondisi Hasto saat ini baik-baik saja.
Penetapan tersangka terhadap Hasto tercatat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus upaya perintangan penyidikan terkait penangkapan Harun Masiku, yang tercantum dalam surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, juga tertanggal 23 Desember 2024.
Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia! Pemerintah telah mengumumkan…
Nasib tenaga honorer kategori R4 kembali menjadi sorotan. Banyak di antara mereka yang meraih nilai…
Pemerintah berencana membuka jalur khusus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non-ASN…
Tenaga honorer yang gagal dalam Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 masih memiliki secercah harapan.…
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan momen penting bagi siswa baru. MPLS 2025 menghadirkan teka-teki…
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan momen penting bagi siswa baru. MPLS menandai awal perjalanan…