Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Meski demikian, PDIP memastikan bahwa Hasto dalam keadaan sehat.
“(Kondisi Hasto) sehat,” kata Politikus PDIP Deddy Sitorus di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deddy, yang menegaskan kondisi Hasto saat ini baik-baik saja.
Penetapan tersangka terhadap Hasto tercatat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus upaya perintangan penyidikan terkait penangkapan Harun Masiku, yang tercantum dalam surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, juga tertanggal 23 Desember 2024.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa buntu, kehilangan arah, atau butuh sandaran yang kokoh? Dalam hiruk…
SwaraWarta.co.id - Mari disimak soal berikut, sebutkan dan jelaskan 4 pilar berpikir komputasional? Berpikir komputasional…
SwaraWarta.co.id - Saat kamu duduk di kursi wawancara, jantung berdebar kencang, lalu pertanyaan itu tiba.…
SwaraWarta.co.id - Rumor mengejutkan tengah berhembus di dunia sepak bola Tanah Air. Gelandang keturunan Belanda-Indonesia,…
SwaraWarta.co.id - Cegukan mungkin terasa sepele, tapi saat datangnya tidak kenal waktu, rasanya bisa sangat…
SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan revolusi industri 4.0? Revolusi Industri 4.0 adalah sebuah fase…