Kuasa hukum Edy Rahmayadi (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, telah menggugat hasil Pilgub 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengklaim adanya keterlibatan aparat negara, termasuk kepolisian, dalam memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.
Kuasa hukum mereka, Yance Aswin, menyatakan bahwa pemenangan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ke MK hari ini. Poin utama yang akan kita sampaikan di mana ‘Parcok’ tentu, mau tidak mau menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari permohonan kita,” kata Yance
“Poin utamanya TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu tadi. Karena pada prinsip itu kan kita ketahui sendiri, semua orang sih sebenarnya merasakan. Kalau tadi itu bukan menantu mantan presiden, saya pikir enggak begitu kali,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga mempermasalahkan keputusan KPU yang melanjutkan pemungutan suara saat banjir, yang menghalangi banyak pemilih untuk memberikan suara.
“KPU harus lebih proaktif waktu itu menghentikan pemilihan itu. Karena bagaimana pemilih yang begitu banyak tidak bisa menyalurkan hak demokrasinya? Bukan karena mereka tidak mau datang, tapi memang situasi yang tidak memungkinkan,” ucap Yance.
SwaraWarta.co.id - Bagi kamu yang sedang menempuh pendidikan dan terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia…
SwaraWarta.co.id - Memasuki pertengahan tahun, pertanyaan mengenai kapan masuk sekolah ajaran baru 2026 mulai banyak…
SwaraWarta.co.id – Bank BCA buka jam berapa? Ingin mengurus kartu ATM yang tertelan, ganti buku…
SwaraWarta.co.id - Momen perpisahan sekolah selalu berhasil menguras emosi. Ada rasa bahagia karena kelulusan, tapi…
SwaraWarta.co.id - Kehilangan handphone (hp) rasanya seperti kehilangan separuh nyawa digital kita, bukan? Mulai dari…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan apa itu akulturasi budaya dan berikan 3 contoh? Akulturasi budaya merupakan salah…