Kuasa hukum Edy Rahmayadi (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, telah menggugat hasil Pilgub 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengklaim adanya keterlibatan aparat negara, termasuk kepolisian, dalam memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.
Kuasa hukum mereka, Yance Aswin, menyatakan bahwa pemenangan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ke MK hari ini. Poin utama yang akan kita sampaikan di mana ‘Parcok’ tentu, mau tidak mau menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari permohonan kita,” kata Yance
“Poin utamanya TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu tadi. Karena pada prinsip itu kan kita ketahui sendiri, semua orang sih sebenarnya merasakan. Kalau tadi itu bukan menantu mantan presiden, saya pikir enggak begitu kali,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga mempermasalahkan keputusan KPU yang melanjutkan pemungutan suara saat banjir, yang menghalangi banyak pemilih untuk memberikan suara.
“KPU harus lebih proaktif waktu itu menghentikan pemilihan itu. Karena bagaimana pemilih yang begitu banyak tidak bisa menyalurkan hak demokrasinya? Bukan karena mereka tidak mau datang, tapi memang situasi yang tidak memungkinkan,” ucap Yance.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu mendadak tidak bisa mengirim pesan atau mengunggah status di WhatsApp? Jika…
SwaraWarta.co.id - Bagi kamu yang suka berbelanja dengan kemudahan paylater, nama Yup pasti sudah tidak…
SwaraWarta.co.id - Menunggu pencairan dana bantuan pendidikan terkadang bikin hati berdebar-debar. Apakah dana bantuan sudah…
SwaraWarta.co.id - Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Meneruskan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi kini…
SwaraWarta.co.id - Kabar segar datang bagi para pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di tanah…
Scaling gigi salah satu bentuk investasi kesehatan yang sangat penting untuk dilakukan. Terkadang sebagian orang…