Buntut Laka Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Dindik Malang Terbitkan SE

- Redaksi

Friday, 24 May 2024 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laka bus SMP PGRI 1 Wonosari (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang baru saja mengeluarkan surat edaran yang menetapkan aturan terkait study tour oleh pihak sekolah. 

Dalam aturan tersebut, study tour hanya diizinkan dilakukan di wilayah Malang Raya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil setelah terjadi kecelakaan yang menimpa rombongan study tour SMP PGRI I Wonosari di Tol Mojokerto-Jombang pada Selasa, 21 Mei 2034 malam, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 15 luka-luka.

Surat edaran nomor 400.4.4/2156/35.07.301/2024 berisi tiga poin ketentuan study tour bagi sekolah. 

Poin pertama menyatakan bahwa sebaiknya study tour dilakukan di wilayah Malang Raya, dengan kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. 

Baca Juga :  Menpora: Indonesian Idol Bantu Anak Muda Tembus Dunia Musik dan Ekonomi Kreatif

Baca Juga:

Tewaskan 3 Orang, KNKT Sebut Pesawat Latih Masih Muda

Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya.

Namun, bagi sekolah yang sudah direncanakan study tour di luar wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan bisa tetap dilaksanakan.

“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwaji kepada wartawan, Jumat (24/5). 

Di poin kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan keamanan dan kemanfaatan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. 

Sekolah harus memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

Baca Juga :  Terserang DBD, 6 Warga Lebak Meninggal Dunia

Pada poin ketiga, setiap lembaga sekolah yang akan melaksanakan study tour harus memberikan pemberitahuan kepada dinas pendidikan dan kepolisian paling lambat satu bulan sebelum kegiatan. 

Pengajuan pemberitahuan harus dilengkapi dengan surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan serta daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.

Baca Juga:

Kecelakaan Maut di Tol Jombang: Sopir Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Mengaku Mengalami Microsleep

Selain itu, harus dilampirkan juga surat izin dari orang tua atau wali murid untuk mengikuti study tour, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan yang layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  Cuma Rp 45.000! KAI Daop 8 Surabaya Buka Tarif Khusus Kereta Jarak Jauh

Selain itu harus tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour, serta surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.

Meski tidak ada larangan untuk study tour ke luar Malang Raya, disarankan agar study tour dilakukan di wilayah Malang Raya.

Poin di surat edaran tersebut akan dibahas lagi dengan pihak terkait untuk ditingkatkan menjadi Surat Edaran (SE) Bupati Malang.

Namun, bagi sekolah yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour di luar wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan, bisa tetap dilaksanakan. 

Sekolah harus memenuhi beberapa hal seperti menyediakan armada yang layak dan melampirkan beberapa dokumen sebelum study tour dilaksanakan.

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya
Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 08:32 WIB

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!

Wednesday, 4 November 2026 - 07:07 WIB

Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Tuesday, 3 November 2026 - 10:10 WIB

Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot

Tuesday, 3 November 2026 - 09:27 WIB

Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Berita Terbaru