Bea Cukai Luncurkan Desain Baru Pita Cukai 2025 Bertema Pesona Bunga Nusantara

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas bea cukai (Dok. Ist)

Petugas bea cukai (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Bea Cukai resmi meluncurkan desain terbaru pita cukai untuk tahun 2025 dengan tema “Pesona Bunga Nusantara”.

Desain ini menampilkan keindahan berbagai bunga khas Indonesia, seperti bunga jepun bali, jeumpa, anggrek bulan, anggrek hitam, dan cempaka hutan kasar.

Tema ini bukan sekadar estetika, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan bagi insan Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan.

“Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Kamis (6/3).

Baca Juga :  MU Bungkam Leicester 3-0, Naik ke Peringkat 13 Liga Inggris

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol selundupan.

Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai memiliki fitur keamanan tinggi, termasuk kertas khusus, hologram, dan cetakan sekuriti yang sulit dipalsukan.

Selain itu, untuk pita cukai tahun 2025 yang digunakan pada minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Bea Cukai menambahkan fitur QR Code guna memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importirnya.

Setiap pita cukai memiliki warna berbeda sesuai dengan golongan dan jenis barang kena cukai. Untuk hasil tembakau, pita cukai golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, golongan III berwarna ungu, dan hasil tembakau tanpa golongan memiliki pita cukai berwarna abu-abu.

Baca Juga :  PP 8/2024 Resmi: Gaji Pensiun PNS Golongan I-IV Naik, Tunjangan Tambah

Sementara itu, hasil tembakau yang berasal dari luar negeri ditandai dengan pita cukai berwarna merah.

Untuk minuman mengandung etil alkohol yang diproduksi dalam negeri, golongan B diberi pita cukai berwarna biru, sedangkan golongan C berwarna hijau.

Sementara itu, untuk produk impor, minuman dengan golongan A diberikan pita cukai berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, dan golongan C berwarna merah.

Bea Cukai terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran pita cukai palsu.

Saat ini masih banyak ditemukan upaya menghindari pajak dengan berbagai modus, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi.

Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada pelaku usaha yang taat aturan.

Baca Juga :  Ketegangan di Timur Tengah Meningkat, Maskapai Penerbangan Terpaksa Menghentikan Rute

Oleh karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang lebih cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai sebelum membeli produk.

Keaslian pita cukai ini dapat dicek berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15 Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebagai pedoman resmi.

Dengan hadirnya desain baru serta fitur keamanan yang lebih canggih, Bea Cukai berharap langkah ini dapat semakin memperketat pengawasan dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia.

Berita Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 07:52 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru