swarawarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah.
Kenaikan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (13/11/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan peraturan tersebut, harga jual rokok pada 2025 akan mengalami peningkatan yang bervariasi, dengan ketentuan baru yang akan berlaku mulai awal tahun depan.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara gadai emas di Pegadaian? Menggadaikan emas di Pegadaian adalah salah satu…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tips memilih jurusan kuliah agar tidak salah jurusan. Memasuki fase perguruan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link live streaming Indonesia vs Thailand di Final Piala AFF…
SwaraWarta.co.id - Kehidupan dunia seringkali menjebak manusia dalam hiruk-pikuk kesenangan sementara yang melalaikan. Namun, bagi…
SwaraWarta.co.id - Rambut rontok adalah masalah umum yang dialami banyak orang di Indonesia. Setiap hari,…
SwaraWarta.co.id - Mengapa stabilitas politik penting bagi upaya pembangunan di sebuah negara? Pembangunan sebuah bangsa…