swarawarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah.
Kenaikan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (13/11/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan peraturan tersebut, harga jual rokok pada 2025 akan mengalami peningkatan yang bervariasi, dengan ketentuan baru yang akan berlaku mulai awal tahun depan.
Era internet dan teknologi digital telah membawa perubahan revolusioner pada lanskap media Indonesia. Salah satu…
Berikut penjelasan lengkap mengenai tata letak pabrikasi (back office) menurut Krajewski et al. (2007), yang…
Tata letak fasilitas merupakan aspek krusial dalam keberhasilan sebuah organisasi perusahaan. Pengaturan fisik elemen produksi,…
Penelitian merupakan pilar penting bagi keberhasilan organisasi, termasuk organisasi media massa. Artikel ini akan membahas…
Metode penentuan lokasi merupakan aspek krusial dalam berbagai bidang manajemen, khususnya dalam peramalan, perencanaan strategis,…
Tata letak (layout) dalam manajemen operasional merupakan aspek krusial yang mempengaruhi efisiensi, produktivitas, dan kelancaran…