swarawarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah.
Kenaikan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (13/11/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan peraturan tersebut, harga jual rokok pada 2025 akan mengalami peningkatan yang bervariasi, dengan ketentuan baru yang akan berlaku mulai awal tahun depan.
SwaraWarta.co.id – Sudah berapa hari puasa berjalan? Bulan Ramadhan 1447 Hijriah telah hadir membawa berkah…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membayar fidyah puasa untuk ibu hamil? Menjalankan ibadah puasa di bulan…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa ide bisnis takjil dengan modal kecil yang Anda coba. Bulan Ramadhan…
SwaraWarta.co.id - Saat cuaca sedang terik, tubuh seringkali merasa gerah dan kepala terasa berminyak. Bagi…
SwaraWarta.co.id - Dunia teknologi kembali dihebohkan dengan berbagai rumor mengenai Apple iPhone 18 Pro Max.…
Kasus tragis kematian Nizam Syafei, seorang anak berusia 12 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi…