swarawarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah.
Kenaikan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (13/11/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan peraturan tersebut, harga jual rokok pada 2025 akan mengalami peningkatan yang bervariasi, dengan ketentuan baru yang akan berlaku mulai awal tahun depan.
SwaraWarta.co.id - Memasuki awal tahun, banyak pekerja mulai bertanya-tanya mengenai keberlanjutan bantuan pemerintah, terutama terkait…
SwaraWarta.co.id - Bagi penggemar saga epik James Cameron, pertanyaan "kapan Avatar 3 rilis di Indonesia?" akhirnya terjawab.…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membersihkan darah kotor penyebab gatal? Pernahkah Anda merasakan gatal-gatal pada kulit…
SwaraWarta.co.id – Apa itu bencana nasional? Indonesia secara geografis terletak di wilayah Ring of Fire,…
SwaraWarta.co.id – Mengapa manusia untuk hidup dan bertumbuh perlu bernafas? Bernafas adalah aktivitas paling alami…
SwaraWarta.co.id - Januari 2026 menjadi tonggak sejarah pertahanan Indonesia dengan kedatangan gelombang pertama tiga unit…