swarawarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah.
Kenaikan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (13/11/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan peraturan tersebut, harga jual rokok pada 2025 akan mengalami peningkatan yang bervariasi, dengan ketentuan baru yang akan berlaku mulai awal tahun depan.
SwaraWarta.co.id - Banyak dari kamu yang mulai bertanya-tanya, kapan musim hujan 2026 bakal mengguyur wilayah…
SwaraWarta.co.id - Ada beberapa cara registrasi kartu by.U. Siapa yang tidak kenal by.U? Sebagai layanan…
SwaraWarta.co.id – Apa saja kelebihan Xiaomi Redmi Note 17 Pro? Pasar smartphone kelas menengah kembali…
SwaraWarta.co.id - Apakah kamu punya saran agar kegiatan mpls tahun depan bisa lebih baik? Masa…
SwaraWarta.co.id - Cara cleaning printer Epson yang benar dan aman menjadi hal yang wajib dipahami…
Menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), siswa baru sering mendapatkan daftar barang bawaan yang…