swarawarta.co.id – Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah.
Kenaikan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (13/11/2024) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan peraturan tersebut, harga jual rokok pada 2025 akan mengalami peningkatan yang bervariasi, dengan ketentuan baru yang akan berlaku mulai awal tahun depan.
SwaraWarta.co.id - Cara membuat squishy ternyata jauh lebih mudah dari yang kamu bayangkan, bahkan tanpa…
SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengembalikan chat wa yang terhapus memang sering bikin panik, apalagi kalau…
SwaraWarta.co.id – Apa saja perubahan desain bocoran paten terbaru Toyota Zenix? Toyota kembali menyiapkan penyegaran…
SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar yang mengklaim bahwa Wakil Presiden…
SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengambil sikap tegas terhadap keberadaan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat…
SwaraWarta.co.id - Mari jelaskan apa yang dimaksud dengan berpikir komputasional agar kamu bisa memecahkan berbagai…