Aplikasi tiktok (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Pengadilan banding Amerika Serikat menolak permohonan TikTok untuk membatalkan larangan operasional aplikasinya di negara tersebut. Keputusan ini membuat TikTok berpotensi diblokir sepenuhnya di AS.
Dilansir dari ABC News pada Sabtu (14/12/2024), TikTok memiliki waktu hingga 19 Januari untuk mengajukan upaya agar tidak dilarang beroperasi. Jika tidak, mulai tanggal tersebut aplikasi populer ini akan resmi dilarang di Negeri Paman Sam.
Pemerintah AS telah menetapkan undang-undang baru yang mengatur operasional aplikasi luar negeri seperti TikTok. Dalam aturan ini, perusahaan induk TikTok diwajibkan menyerahkan kepemilikannya kepada pihak AS agar bisa tetap beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-undang yang dikenal sebagai Protecting Americans from Foreign-Controlled Applications Act ini telah ditandatangani oleh Presiden Joe Biden dan disahkan oleh Kongres.
Meski demikian, hingga saat ini Departemen Kehakiman AS belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan pengadilan yang menolak permohonan TikTok tersebut.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam ketegangan antara TikTok dan pemerintah AS, yang sebelumnya telah menyoroti kekhawatiran terkait keamanan data pengguna aplikasi tersebut.
SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…
SwaraWarta.co.id - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, baru saja mengukir sejarah gemilang di kancah balap…
SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, kabar baik kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…
SwaraWarta.co.id – Kapan bank buka? Bagi Anda yang memiliki keperluan transaksi perbankan, baik untuk setor…
SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa pada bulan April 2026…