Aplikasi tiktok (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Pengadilan banding Amerika Serikat menolak permohonan TikTok untuk membatalkan larangan operasional aplikasinya di negara tersebut. Keputusan ini membuat TikTok berpotensi diblokir sepenuhnya di AS.
Dilansir dari ABC News pada Sabtu (14/12/2024), TikTok memiliki waktu hingga 19 Januari untuk mengajukan upaya agar tidak dilarang beroperasi. Jika tidak, mulai tanggal tersebut aplikasi populer ini akan resmi dilarang di Negeri Paman Sam.
Pemerintah AS telah menetapkan undang-undang baru yang mengatur operasional aplikasi luar negeri seperti TikTok. Dalam aturan ini, perusahaan induk TikTok diwajibkan menyerahkan kepemilikannya kepada pihak AS agar bisa tetap beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-undang yang dikenal sebagai Protecting Americans from Foreign-Controlled Applications Act ini telah ditandatangani oleh Presiden Joe Biden dan disahkan oleh Kongres.
Meski demikian, hingga saat ini Departemen Kehakiman AS belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan pengadilan yang menolak permohonan TikTok tersebut.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam ketegangan antara TikTok dan pemerintah AS, yang sebelumnya telah menyoroti kekhawatiran terkait keamanan data pengguna aplikasi tersebut.
SwaraWarta.co.id - Pengin urus berbagai dokumen kependudukan tanpa perlu repot membawa fisik KTP ke mana-mana?…
SwaraWarta.co.id – Nama Eliano Reijnders langsung mencuri perhatian publik sepak bola nasional. Gelandang Persib Bandung…
SwaraWarta.co.id - Dunai maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga menampilkan seorang siswi SMA…
SwaraWarta.co.id - Berapa harga paspor 10 tahun saat ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling…
SwaraWarta.co.id - Memahami perbedaan SSD dan HDD merupakan langkah awal yang krusial sebelum kamu memutuskan…
SwaraWarta.co.id - Simvastatin obat apa sih sebenarnya? Pertanyaan ini sering kali muncul ketika dokter memberikan…