Aplikasi tiktok (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Pengadilan banding Amerika Serikat menolak permohonan TikTok untuk membatalkan larangan operasional aplikasinya di negara tersebut. Keputusan ini membuat TikTok berpotensi diblokir sepenuhnya di AS.
Dilansir dari ABC News pada Sabtu (14/12/2024), TikTok memiliki waktu hingga 19 Januari untuk mengajukan upaya agar tidak dilarang beroperasi. Jika tidak, mulai tanggal tersebut aplikasi populer ini akan resmi dilarang di Negeri Paman Sam.
Pemerintah AS telah menetapkan undang-undang baru yang mengatur operasional aplikasi luar negeri seperti TikTok. Dalam aturan ini, perusahaan induk TikTok diwajibkan menyerahkan kepemilikannya kepada pihak AS agar bisa tetap beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-undang yang dikenal sebagai Protecting Americans from Foreign-Controlled Applications Act ini telah ditandatangani oleh Presiden Joe Biden dan disahkan oleh Kongres.
Meski demikian, hingga saat ini Departemen Kehakiman AS belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan pengadilan yang menolak permohonan TikTok tersebut.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam ketegangan antara TikTok dan pemerintah AS, yang sebelumnya telah menyoroti kekhawatiran terkait keamanan data pengguna aplikasi tersebut.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi Roblox yang error? Apakah Anda frustrasi karena Roblox error mengganggu…
SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan manusia purba? Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang nenek moyang kita…
SwaraWarta.co.id - Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Pendidikan Faktor Eksternal dan Internal PT Maju…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah saham preferen memberikan dividen tetap sebesar…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah perusahaan pada tahun yang akan datang…