Aplikasi tiktok (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Pengadilan banding Amerika Serikat menolak permohonan TikTok untuk membatalkan larangan operasional aplikasinya di negara tersebut. Keputusan ini membuat TikTok berpotensi diblokir sepenuhnya di AS.
Dilansir dari ABC News pada Sabtu (14/12/2024), TikTok memiliki waktu hingga 19 Januari untuk mengajukan upaya agar tidak dilarang beroperasi. Jika tidak, mulai tanggal tersebut aplikasi populer ini akan resmi dilarang di Negeri Paman Sam.
Pemerintah AS telah menetapkan undang-undang baru yang mengatur operasional aplikasi luar negeri seperti TikTok. Dalam aturan ini, perusahaan induk TikTok diwajibkan menyerahkan kepemilikannya kepada pihak AS agar bisa tetap beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-undang yang dikenal sebagai Protecting Americans from Foreign-Controlled Applications Act ini telah ditandatangani oleh Presiden Joe Biden dan disahkan oleh Kongres.
Meski demikian, hingga saat ini Departemen Kehakiman AS belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan pengadilan yang menolak permohonan TikTok tersebut.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam ketegangan antara TikTok dan pemerintah AS, yang sebelumnya telah menyoroti kekhawatiran terkait keamanan data pengguna aplikasi tersebut.
SwaraWarta.co.id - Catur adalah permainan yang sudah dimainkan sejak ratusan tahun lalu dan masih digemari…
SwaraWarta.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI)…
SwaraWarta.co.id - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada awal perdagangan…
SwaraWarta.co.id - Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa ledakan yang terjadi di Pasar…
SwaraWarta.co.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa harga Minyakita masih melebihi batas Harga Eceran…
swarawarta.co.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) menggelar aksi damai di…