Aplikasi tiktok (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Pengadilan banding Amerika Serikat menolak permohonan TikTok untuk membatalkan larangan operasional aplikasinya di negara tersebut. Keputusan ini membuat TikTok berpotensi diblokir sepenuhnya di AS.
Dilansir dari ABC News pada Sabtu (14/12/2024), TikTok memiliki waktu hingga 19 Januari untuk mengajukan upaya agar tidak dilarang beroperasi. Jika tidak, mulai tanggal tersebut aplikasi populer ini akan resmi dilarang di Negeri Paman Sam.
Pemerintah AS telah menetapkan undang-undang baru yang mengatur operasional aplikasi luar negeri seperti TikTok. Dalam aturan ini, perusahaan induk TikTok diwajibkan menyerahkan kepemilikannya kepada pihak AS agar bisa tetap beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-undang yang dikenal sebagai Protecting Americans from Foreign-Controlled Applications Act ini telah ditandatangani oleh Presiden Joe Biden dan disahkan oleh Kongres.
Meski demikian, hingga saat ini Departemen Kehakiman AS belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan pengadilan yang menolak permohonan TikTok tersebut.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam ketegangan antara TikTok dan pemerintah AS, yang sebelumnya telah menyoroti kekhawatiran terkait keamanan data pengguna aplikasi tersebut.
SwaraWarta.co.id - Menunggu pencairan dana bantuan pendidikan terkadang bikin hati berdebar-debar. Apakah dana bantuan sudah…
SwaraWarta.co.id - Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Meneruskan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi kini…
SwaraWarta.co.id - Kabar segar datang bagi para pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di tanah…
Scaling gigi salah satu bentuk investasi kesehatan yang sangat penting untuk dilakukan. Terkadang sebagian orang…
SwaraWarta.co.id - Bagi kamu yang sedang menempuh pendidikan dan terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia…
SwaraWarta.co.id - Memasuki pertengahan tahun, pertanyaan mengenai kapan masuk sekolah ajaran baru 2026 mulai banyak…