Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional: Tugas dan Tantangan di Depan

- Redaksi

Monday, 21 October 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024. Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional menandai langkah penting dalam upaya pemerintah menangani berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi negara saat ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan yang dikeluarkan, Presiden menyatakan bahwa Luhut mulai resmi menjabat setelah pelantikan dilakukan.

Luhut, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di era Presiden Joko Widodo, kini bertanggung jawab memimpin Dewan Ekonomi Nasional untuk memberikan nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi.

Peraturan terkait Dewan Ekonomi Nasional ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 yang diterbitkan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Arahkan Kabinet untuk Satukan Visi dan Dorong Aksi Nyata

Hingga saat ini, belum ada regulasi terbaru yang mengubah atau memperbarui peraturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 dari peraturan tersebut, Dewan Ekonomi Nasional memiliki tugas utama memberikan saran kepada Presiden terkait kebijakan ekonomi,

khususnya dalam upaya percepatan penanggulangan krisis dan pemulihan ekonomi nasional, serta dalam mempersiapkan langkah-langkah menghadapi tantangan globalisasi.

Dewan Ekonomi Nasional secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.

Tugas utama lembaga ini adalah mengkaji berbagai persoalan ekonomi yang terjadi di masyarakat untuk kemudian memberikan masukan kepada Presiden.

Selain itu, Dewan Ekonomi Nasional juga ditugaskan untuk menanggapi isu-isu ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Presiden terkait bidang ekonomi.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi Nasional bekerja sama dengan berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun para ahli dari berbagai kalangan.

Baca Juga :  Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!

Pasal 6 peraturan tersebut juga mengatur bahwa kerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat umum juga bisa dilakukan jika diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi.

Segala biaya yang diperlukan oleh Dewan Ekonomi Nasional untuk menjalankan tugasnya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Tidak lama setelah dilantik, Luhut memberikan pernyataan melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, ia menjelaskan tugas pokok

Dewan Ekonomi Nasional, yaitu memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden untuk memastikan bahwa program-program prioritas di bidang ekonomi bisa tercapai dengan efektif.

Luhut juga mengakui bahwa tantangan ekonomi yang akan dihadapi Indonesia dalam waktu dekat sangat berat.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Ajak Pendukung Prabowo Makan Bersama

Beberapa tantangan yang disorot oleh Luhut termasuk isu ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), perubahan iklim, dan dinamika geopolitik yang semakin kompleks.

Oleh karena itu, Dewan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Luhut akan berfungsi sebagai “think tank” atau lembaga pemikir di bidang ekonomi, yang berisikan para pakar dan ahli ekonomi yang berpengalaman.

Lembaga ini diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif bagi pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada.

Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional memperlihatkan kepercayaan besar yang diberikan oleh Presiden Prabowo terhadap pengalaman dan kapabilitas Luhut dalam menangani berbagai persoalan strategis.

Dengan adanya lembaga ini, diharapkan Indonesia dapat menghadapi tantangan ekonomi di masa depan dengan lebih siap dan terarah.***

Berita Terkait

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Berita Terbaru