Breskrim Polri Belum 3 Orang Pelaku Usai Terseret Judi Online

- Redaksi

Thursday, 9 January 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena Slot Online di Kalangan Remaja: Pendekatan Sosiologi Hukum untuk Pemecahan Masalah

Fenomena Slot Online di Kalangan Remaja: Pendekatan Sosiologi Hukum untuk Pemecahan Masalah

Swarawarta.co.id – Dittipdisiber Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap jaringan judi online di wilayah Lampung.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025, tiga orang yang diduga sebagai pengelola situs judi Agen138 ditangkap di daerah Metro, Lampung.

Ketiga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial J, JG, dan AHL, diamankan bersama sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di antaranya adalah buku rekening, kartu ATM, perangkat CPU, telepon genggam, kendaraan roda empat, dan uang tunai.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Berdasarkan penyelidikan, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadhan

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada mereka adalah 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen
Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 13:45 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Prabowo Anjlok ke 51 Persen

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Berita Terbaru

Tarif PPh 23 Berapa Persen

Pendidikan

Tarif PPh 23 Berapa Persen? Yuk, Pahami Cara Hitung dan Aturannya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:04 WIB

Berapa Harga Honda CB500X Bekas?

Otomotif

Berapa Harga Honda CB500X Bekas? Bagaimana Tips Memilihnya!

Wednesday, 29 Jul 2026 - 11:13 WIB