Swarawarta.co.id – Tim Resmob dari Polsek Penjaringan berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam aksi curi panel listrik.
“Tim melakukan pemantauan dan berhasil menangkap dua pelaku yang sedang mengambil panel listrik di area gudang. Tidak berhenti di situ, tim melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya,” demikian informasi yang disampaikan akun instagram Polsek Metro Penjaringan, seperti dilihat, Minggu (26/1/2025).
Kejadian ini dilaporkan terjadi di gudang PT PLN Persero Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat UPT Duri Kosambi (GIS Pantai Indah Kapuk), di mana korban mengungkapkan bahwa gudang tersebut sering menjadi sasaran pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lokasi itu sebanyak dua kali.
Barang bukti berupa panel listrik hasil curian juga berhasil diamankan oleh polisi.
“Para pelaku berikut barang bukti berupa panel listrik yang telah dicuri kemudian diamankan ke Polsek Metro Penjaringan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolsek Metro Penjaringan memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat timnya dalam menangani kasus ini dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga rasa aman masyarakat.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…
SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?…
SwaraWarta.co.id - Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil…
Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai…
Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah,…
Kasus Suneo dan Tanah Kosong: Analisis Hukum Peralihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Suatu kasus…