Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

- Redaksi

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

SwaraWarta.co.id – YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus ujaran kebencian yang menghina Suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking.

Penetapan ini menandai puncak dari proses hukum cepat yang berlangsung hanya dalam beberapa hari setelah video kontroversialnya viral.

Kronologi Penetapan Tersangka Resbob

Kasus ini berawal saat video siaran langsung Resbob yang mengandung hinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib menyebar di media sosial. Pada Jumat, 12 Desember 2025, Viking Persib Club (VPC) secara resmi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Polisi kemudian bergerak cepat untuk melacak dan menangkap Resbob.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan ini akhirnya diamankan di wilayah Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025, sebelum dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaa. Proses hukum berjalan cepat. Setelah menggelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi dan ahli, Polda Jabar resmi menaikkan status Resbob menjadi tersangka pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga :  Spesialis Curanmor Rumah Kos di Madiun Ditangkap, Telah Beraksi di 17 Lokasi

Motivasi dan Pasal yang Dijerat

Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, motivasi Resbob melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung. Ia menyadari bahwa konten bernada kebencian tersebut berpotensi viral, yang akan mendatangkan banyak penonton dan keuntungan finansial.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan kebencian berdasarkan SARA. Ancaman hukuman yang dihadapi Resbob mencapai 6 tahun penjara, bahkan dapat diperberat hingga 10 tahun penjara.

Dampak Langsung dan Reaksi Publik

Selain proses hukum, Resbob juga menerima dampak langsung dari tindakannya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) tempatnya menempuh pendidikan, telah menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) kepadanya. Pihak kampus menilai pernyataan Resbob tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan karakter institusi.

Baca Juga :  Bejat! Guru Ngaji di Palembang Cabuli 6 Santri, Begini Modusnya!

Kasus ini pun mendapatkan sorotan luas. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan kemarahan dan mendesak kepolisian untuk segera bertindak karena ucapan Resbob dinilai berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Sementara itu, kuasa hukum Viking Persib Club menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional Polda Jabar dalam menangani laporan mereka.

Pelajaran bagi Publik

Kasus Resbob menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batasan hukum. Ujaran kebencian yang menyasar suku, agama, ras, atau golongan tertentu merupakan tindakan pidana yang serius. Setiap konten yang diunggah ke internet dapat memiliki konsekuensi nyata, baik secara hukum maupun sosial.

Proses hukum terhadap Resbob masih berlanjut, dengan polisi menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat, terutama kreator konten digital, untuk lebih bertanggung jawab dalam setiap unggahan dan pernyataan di ruang publik daring.

Baca Juga :  Keuntungan Font Emoji Centang Biru Tiktok, Benarkah Cocok untuk Bisnis?

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru