Swarawarta.co.id – Ainur Wahyudi (39), yang menjabat sebagai Kepala Desa Mojowono, Kemlagi, Mojokerto periode 2014-2019 sehingga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek penerangan jalan lingkungan (PJL) senilai Rp 120 juta.
“Untuk bayar utang Pilkades yang sebelumnya, tahun 2014. Untuk menjadi kepala desa saya punya utang Rp 800 juta. Periode kedua, kalah,” ungkap Ainur saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, dilansir detikJatim, Rabu (15/1/2025).
Dana tersebut digunakan untuk melunasi utangnya saat mengikuti Pilkades pada tahun 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2017, Desa Mojowono melaksanakan proyek pembangunan PJL dengan anggaran sebesar Rp 235 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Saya ajak bendahara desa ke Bank Jatim (untuk mencairkan anggaran). Kemudian saya minta uangnya dan berpura-pura akan membayarkan untuk pekerjaan,” terangnya
Namun, Ainur memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek tersebut serta buku kas umum desa. Ia juga memalsukan tanda tangan untuk menyembunyikan tindak korupsinya.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal “Apa yang dimaksud dengan penilaian kinerja dan…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Tahapan (Start-Up Project) dengan Mengevaluasi Keenam Aspek…
Bagi kamu yang sedang mencari referensi jawaban soal pengertian proyek menurut para ahli, khususnya PMBOK…
Bagi kamu yang sedang mencari referensi jawaban soal Rancangan Program Pengembangan Profesional Guru Berbasis TIK,…
SwaraWarta.co.id – Kenapa lidah terasa pahit? Lidah yang terasa pahit, atau dalam istilah medis disebut dysgeusia,…
SwaraWarta.co.id - Kehilangan HP bisa menjadi mimpi buruk, terutama karena perangkat ini menyimpan data penting…