Swarawarta.co.id – Ainur Wahyudi (39), yang menjabat sebagai Kepala Desa Mojowono, Kemlagi, Mojokerto periode 2014-2019 sehingga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek penerangan jalan lingkungan (PJL) senilai Rp 120 juta.
“Untuk bayar utang Pilkades yang sebelumnya, tahun 2014. Untuk menjadi kepala desa saya punya utang Rp 800 juta. Periode kedua, kalah,” ungkap Ainur saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, dilansir detikJatim, Rabu (15/1/2025).
Dana tersebut digunakan untuk melunasi utangnya saat mengikuti Pilkades pada tahun 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2017, Desa Mojowono melaksanakan proyek pembangunan PJL dengan anggaran sebesar Rp 235 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Saya ajak bendahara desa ke Bank Jatim (untuk mencairkan anggaran). Kemudian saya minta uangnya dan berpura-pura akan membayarkan untuk pekerjaan,” terangnya
Namun, Ainur memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek tersebut serta buku kas umum desa. Ia juga memalsukan tanda tangan untuk menyembunyikan tindak korupsinya.
Pemerintah memastikan kelanjutan program bantuan sosial (bansos) hingga akhir tahun 2025. Kabar baik ini menyasar…
Pemerintah Indonesia akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras selama empat bulan terakhir tahun…
Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Bantuan sosial (bansos) tunai dari pemerintah telah dicairkan…
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam menjaga daya beli masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos) pangan,…
Berikut ini adalah 20 soal PTS (Penilaian Tengah Semester) dan STS (Penilaian Semester) Matematika kelas…
Memilih smartphone dengan performa handal, fitur lengkap, dan harga terjangkau kini semakin mudah. Pasar smartphone…