Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

- Redaksi

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdukcapil Kota Serang

Disdukcapil Kota Serang

SwaraWarta.co.id –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten. Melalui situs resminya, https://disdukcapilkotaserang.com/, Disdukcapil Kota Serang menyediakan berbagai layanan dan informasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Layanan yang Disediakan

Disdukcapil Kota Serang menawarkan berbagai layanan administrasi kependudukan, antara lain:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Penerbitan Akta Kelahiran: Dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang, penting untuk berbagai keperluan seperti pendidikan dan kesehatan.

  • Penerbitan Akta Kematian: Dokumen yang mencatat kematian seseorang, diperlukan untuk pengurusan hak waris dan administrasi lainnya.

  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): Identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang memuat data lengkap tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

  • Penerbitan Akta Perkawinan dan Perceraian: Dokumen resmi yang mencatat peristiwa perkawinan atau perceraian.

  • Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak: Dokumen yang mengesahkan status hukum anak dalam hubungan keluarga.

Baca Juga :  Lowongan pramugara dan pramugari PT KAI Pendidikan minimal SMA/sederajat Penempatan Serang Mei Tahun 2025 (Lamar Sekarang)

Inovasi Pelayanan

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Disdukcapil Kota Serang telah meluncurkan beberapa inovasi, di antaranya:

  • OPAK MANIS SERANG: Optimalisasi Pelayanan Online KTP-el melalui inovasi pengantaran langsung ke rumah masyarakat Kota Serang. Inisiatif ini mempermudah warga dalam mendapatkan KTP-el tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.Disdukcapil Serang Kota

  • Pelayanan Perekaman KTP-el pada Hari Sabtu: Untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan, Disdukcapil Kota Serang membuka layanan perekaman KTP-el khusus bagi pemula setiap hari Sabtu.Disdukcapil Serang Kota

Panduan Penggunaan Situs

Situs https://disdukcapilkotaserang.com/ dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan yang disediakan. Berikut adalah panduan singkat untuk menggunakan situs tersebut:

  1. Registrasi Akun: Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan secara online, langkah pertama adalah melakukan registrasi akun dengan menyiapkan Kartu Keluarga, nomor handphone, dan email yang valid. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di database kependudukan.

  2. Login: Setelah berhasil mendaftar, pengguna dapat masuk ke sistem dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.

  3. Pengajuan Permohonan: Pilih jenis layanan yang dibutuhkan, lengkapi data yang diminta, dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat untuk mempercepat proses verifikasi.

  4. Pemantauan Status: Pengguna dapat memantau status permohonan melalui akun masing-masing. Notifikasi akan diberikan jika ada kekurangan atau jika dokumen sudah siap diambil.

  5. Pengambilan Dokumen: Setelah menerima notifikasi bahwa dokumen siap, pemohon dapat mengambilnya di lokasi yang telah dipilih saat pengajuan dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Baca Juga :  Kasus Penculikan Dua Bocah di Serang, Pelaku Dekati Korban Lewat Game Online

Kontak dan Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam proses pengajuan, masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil Kota Serang melalui:

  • Telepon: 112

  • Email: disdukcapilkotaserang@gmail.com

  • Alamat: Jl. Jenderal Sudirman No. 5, Kota Serang, Provinsi BantenDisdukcapil Serang Kota

Disdukcapil Kota Serang juga aktif di media sosial untuk memberikan informasi terkini terkait layanan dan kegiatan yang dilakukan. Masyarakat dapat mengikuti akun resmi mereka di Instagram untuk mendapatkan update terbaru.

Kesimpulan

Disdukcapil Kota Serang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dan pemanfaatan teknologi. Dengan adanya layanan online dan berbagai kemudahan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan yang diperlukan.

Berita Terkait

Pukau Juri dan Penonton, Reog Brawijaya Juara Festival Reog Ponorogo 2025
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam
Puan Maharani Ingatkan Kejagung untuk Hormati Hak Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan
Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan dan SDM Imigrasi
Tradisi Larungan di Telaga Ngebel Ponorogo: Simbol Sedekah dan Penghormatan Alam
Harga BBM Terbaru pada Tanggal 27 Juni 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Bupati Ponorogo Apresiasi Antusias Warga dalam Kirab Pusaka Grebeg Suro 2025
Presiden Prabowo Menyambut Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta

Berita Terkait

Friday, 27 June 2025 - 16:23 WIB

Pukau Juri dan Penonton, Reog Brawijaya Juara Festival Reog Ponorogo 2025

Friday, 27 June 2025 - 16:20 WIB

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam

Friday, 27 June 2025 - 16:14 WIB

Puan Maharani Ingatkan Kejagung untuk Hormati Hak Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan

Friday, 27 June 2025 - 16:12 WIB

Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan dan SDM Imigrasi

Friday, 27 June 2025 - 15:06 WIB

Harga BBM Terbaru pada Tanggal 27 Juni 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi rohigya yang berada di Aceh (Dok. Ist)

Berita

Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan dan SDM Imigrasi

Friday, 27 Jun 2025 - 16:12 WIB

Cara Cek Umur Kartu Axis

Teknologi

3 Cara Cek Umur Kartu Axis yang Bisa Kamu Terapkan

Friday, 27 Jun 2025 - 15:20 WIB