Berita

Diskon Listrik 50 Persen Akan Berakhir: Ketentuan dan Batas Waktu Pembayaran

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan batas akhir pemberlakuan diskon listrik sebesar 50 persen.

Kebijakan yang mulai diterapkan sejak Januari 2025 ini dipastikan hanya berlangsung selama dua bulan dan akan berakhir pada Februari 2025.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi terkait program diskon listrik ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataannya pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa diskon tersebut tidak akan diperpanjang setelah periode yang ditetapkan berakhir.

Dengan demikian, pelanggan yang memenuhi syarat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku kebijakan berakhir.

Diskon 50 persen ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya tertentu, yaitu 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Cara pemberian diskon berbeda bagi pelanggan pascabayar dan prabayar.

Bagi pelanggan pascabayar, potongan langsung diterapkan pada tagihan bulanan mereka.

Sementara itu, pelanggan prabayar dapat membeli token listrik dengan harga yang lebih murah, yakni setengah dari tarif normal.

Dengan skema ini, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam menikmati manfaat dari kebijakan yang diberlakukan pemerintah.

Pelanggan listrik prabayar dapat membeli token dengan harga diskon hingga Jumat (28/2/2025).

Di sisi lain, pelanggan pascabayar akan menerima potongan harga pada tagihan listrik mereka untuk bulan Januari dan Februari 2025.

Adapun jadwal pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar telah ditentukan sebagai berikut:

• Tagihan untuk pemakaian listrik bulan Januari 2025 dapat dibayarkan mulai tanggal 1 hingga 20 Februari 2025.

• Tagihan listrik untuk bulan Februari harus dilunasi antara tanggal 1 hingga 20 Maret 2025.

Ketentuan terkait batas waktu pembayaran ini didasarkan pada aturan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Dalam perjanjian tersebut, jatuh tempo pembayaran tagihan listrik ditetapkan setiap tanggal 20 di bulan berikutnya setelah pemakaian.

Dengan adanya kebijakan diskon listrik ini, pemerintah berharap dapat memberikan keringanan bagi pelanggan rumah tangga, khususnya di awal tahun.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran mereka, terutama dalam menghadapi kebutuhan lain yang mungkin meningkat di awal tahun.

Meskipun diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal sebelum program ini resmi berakhir.

Selain itu, pemerintah terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Pelanggan diimbau untuk memastikan pembayaran tagihan listrik dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pelanggan prabayar, pembelian token dengan harga diskon sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan agar tetap bisa menikmati manfaat dari kebijakan ini.

Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi berbagai kebijakan terkait subsidi dan bantuan energi bagi masyarakat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat luas.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Bagaimana Sistem Kepercayaan pada Masa Perundagian? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana sistem kepercayaan pada masa perundagian? Masa Perundagian, yang dikenal juga sebagai Zaman…

2 hours ago

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

SwaraWarta.co.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menerpa industri manufaktur Indonesia. PT Victory Chingluh…

3 hours ago

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

SwaraWarta.co.id - Kapal Selam Otonom (KSOT) ini merupakan inovasi strategis yang 100 persen didesain dan diproduksi…

3 hours ago

Panduan Lengkap Cara Aktivasi Coretax untuk Akses Layanan Pajak Digital

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aktivasi Coretax yang benar? Coretax merupakan sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat…

3 hours ago

Mitos atau Fakta: Apakah Petir Bisa Menyambar Hp Anda?

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda pernah khawatir menggunakan HP saat hujan deras disertai petir? Kekhawatiran ini…

1 day ago

Sebutkan 5 Contoh Kewajiban yang Harus Dilakukan Anak Setelah Memasuki Usia Baligh?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal sebutkan 5 contoh kewajiban yang harus dilakukan…

1 day ago