Berita

Ingin Damai, Pengacara Dini Sera Sempat Ditawari Rp2 M oleh Pihak Ronald Tannur

Swarawarta.co.idPengacara Dini Sera Afrianti, Meigi Angga Kuswantoro dari LBH Damar Indonesia, mengungkapkan adanya tawaran uang senilai Rp 2 miliar dari pihak Ronald Tannur. 

Meigi menjelaskan bahwa tawaran tersebut datang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang meminta agar pihaknya mengikuti keinginan mereka.

Meigi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, Meigi menyebutkan adanya tawaran sebesar Rp 800 juta dan kemudian tawaran Rp 2 miliar jika pihak keluarga Dini Sera bisa mengatur kasus kematian Dini sesuai dengan keinginan pihak Ronald Tannur.

“Sepengetahuan Saudara ya karena Saudara memberikan keterangan pada poin 18, salah satu kalimatnya saya bacakan, ‘Bahwa pada saat pertemuan tersebut Lisa Rachmat menawarkan kepada Dimas dan saya uang sejumlah Rp 800 juta, dengan syarat agar Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dalam hal ini Saudara Dimas tidak mempermasalahkan Pasal yang diterapkan kepada tersangka Gregorius Ronald Tannur. Dan ditawarkan juga uang senilai Rp 2 miliar apabila perkara tersebut sudah gol. Dalam artian diminta untuk mengikuti kepentingan Lisa Rachmat. Kemudian, akan tetapi tawaran tersebut ditolak’. Bisa Saudara jelaskan keterangan tersebut?” tanya jaksa usai membacakan BAP Meigi.

“Saya rasa itu sudah cukup jelas ya, artinya ada upaya-upaya untuk menghalangi kami dalam mengawal proses ini,” jawab Meigi.

Tawaran itu diberikan sebelum kasus tersebut masuk ke pengadilan, dan Meigi serta keluarga Dini menolak tawaran tersebut.

“Itu pada saat itu pada saat proses kapan?” tanya jaksa.

“Itu kalau nggak salah ingat itu sebelum masuk ke persidangan,” jawab Meigi

Sebelumnya, pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Farauq, juga mengungkapkan tawaran serupa yakni Rp 800 juta dengan syarat pencabutan laporan dan perdamaian.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang setara dengan Rp 3,6 miliar, terkait vonis bebas yang diterima oleh Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Santi

Santi namanya, seorang perempuan yang kini berusia 20 tahun. Berpengalaman selama 3 tahun di bidang jurnalistik. Selama menjalankan tugas, dirinya kerap menemukan liputan dengan isu politik, pemerintah, hingga kriminal. Sejak tahun lalu dirinya tergabung di swarawarta.co.id

Recent Posts

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

SwaraWarta.co.id - Produsen mobil asal China, BYD, akan segera meluncurkan mobil keluarga terbarunya, BYD M9,…

8 minutes ago

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

SwaraWarta.co.id - Pemain muda Persita Tangerang, Yardan Yafi, mendapatkan panggilan untuk mengikuti pemusatan latihan (TC)…

14 minutes ago

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

SwaraWarta.co.id - Al Ghazali dan Alyssa Daguise akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri. Akad nikah…

25 minutes ago

OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya

SwaraWarta.co.id - Setelah resmi diluncurkan di China, OPPO kini telah mengonfirmasi bahwa seri smartphone terbaru…

28 minutes ago

Kapan Maulid Nabi Muhammad 2025? Catat Tanggalnya dan Raih Keberkahannya!

SwaraWarta.co.id – Kapan Maulid Nabi Muhammad 2025? Umat Muslim di seluruh dunia senantiasa menantikan peringatan…

36 minutes ago

HP Infinix Anda Sering Panas? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda pengguna setia HP Infinix namun belakangan sering merasakan perangkat Anda cepat…

43 minutes ago