Berita

Kapan PKH Tahap 1 2025 Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

SwaraWarta.co.id – Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)! Bantuan sosial PKH tahap 1 tahun 2025 telah mulai dicairkan.

Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan PKH biasanya dilakukan dalam empat tahap:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Untuk tahap 1 tahun 2025, pencairan diperkirakan dimulai pada bulan Februari dan akan berlangsung hingga Maret.

Namun, perlu diingat bahwa jadwal ini bersifat орsional dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi di lapangan.

Cara Cek Penerima PKH

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH, dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs web Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial.
  2. Cari menu atau fitur untuk pengecekan penerima PKH.
  3. Masukkan data diri yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi lainnya yang diminta.
  4. Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses pengecekan.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan PKH di wilayah Anda.

Tips untuk Penerima PKH

  • Pastikan data diri AndaValid dan terkini agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan.
  • Pantau terus informasi terbaru mengenai jadwal pencairan PKH melalui sumber-sumber terpercaya, seperti situs web Kementerian Sosial, media massa, atau kantor desa/kelurahan setempat.
  • Gunakan dana PKH dengan bijak dan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Penting untuk diingat:

Pencairan PKH dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima akan menerima bantuan secara bersamaan. Jika Anda belum menerima bantuan pada tahap ini, jangan khawatir. Tetap pantau informasi terbaru dan lakukan pengecekan secara berkala.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi pihak-pihak terkait.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

16 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

20 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

21 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

21 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

21 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

22 hours ago