Kejagung Respon Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang Minta Koruptor Dihukum Pidana 50 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto Pastikan Jajaran Pemerintah Harus Bersih

Presiden Prabowo Subianto Pastikan Jajaran Pemerintah Harus Bersih

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar koruptor yang merugikan negara dihukum hingga 50 tahun penjara.

“Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kami sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI

Kejagung menyatakan mendukung gagasan tersebut dan langsung mengambil langkah konkret menanggapi pernyataan Presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Kejagung, Harli, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait penjualan timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

“Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” jelas Harli.

Menurut Harli, Kejagung berkomitmen untuk menuntut hukuman yang lebih berat sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.

Terkait usulan Presiden Prabowo untuk memperberat hukuman bagi koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar, Harli menyebut bahwa Kejagung tetap berpegang pada regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Meskipun begitu, pihaknya berupaya memaksimalkan tuntutan sesuai ruang lingkup hukum yang berlaku.

Harli menambahkan, tim penuntut umum sedang menyusun poin-poin argumen untuk memori banding.

Meski salinan putusan pengadilan belum diterima, persiapan memori banding dilakukan dengan mengandalkan catatan selama persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Kepergok Berhubungan Badan, Wanita Diperkosa Orang Tak Dikenal

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejagung untuk mengejar keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Berita Terkait

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!
Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak
BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?
Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!
Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!
HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!
Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 10:11 WIB

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!

Tuesday, 13 October 2026 - 09:23 WIB

Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?

Tuesday, 13 October 2026 - 06:02 WIB

Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!

Monday, 12 October 2026 - 09:27 WIB

Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!

Berita Terbaru