Raja Gowa Ke-38 Dimakamkan di Makam Raja-raja Gowa, Prosesi Adat Warnai Kepergian Sang Tokoh

- Redaksi

Thursday, 28 November 2024 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III,

akan dimakamkan pada Jumat, 29 November 2024, di Kompleks Pemakaman Khusus Raja-raja Gowa di Masjid Tua Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, jenazah mendiang disemayamkan di Istana Balla Lompoa sebagai bagian dari penghormatan terakhir sebelum prosesi pemakaman.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Irfan Idjo, keponakan almarhum, mengungkapkan bahwa jenazah akan dibawa ke Masjid Tua Katangka pada pagi hari sebelum pukul 10.00 WITA untuk menjalani prosesi adat sebelum dikebumikan.

Pemakaman ini juga akan didahului dengan upacara adat ammolong tedong, yaitu pemotongan kerbau yang menjadi tradisi khas Kerajaan Gowa.

Baca Juga :  Penemuan Ibu dan Anak Tewas di Rejang Lebong Menggemparkan Warga

Andi Kumala Idjo meninggal dunia pada Kamis pagi, 28 November 2024, di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, akibat serangan jantung.

Mendiang diketahui telah memiliki riwayat penyakit jantung sejak tahun 2012. Menurut penuturan keluarga, Raja Gowa ke-38 menghembuskan napas terakhirnya pada pukul 07.25 WITA dalam usia 62 tahun.

Keluarga mendiang menyampaikan bahwa tidak ada tanda atau firasat khusus sebelum kepergian sang raja.

Meskipun kondisi kesehatan almarhum sempat stabil, keluhan terkait penyakit jantung membuatnya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Keponakan almarhum, Andi Irfan, menuturkan bahwa mendiang meninggalkan lima orang anak serta kenangan sebagai sosok yang sangat dihormati.

Sebagai tokoh penting di Sulawesi Selatan, Andi Kumala Idjo dikenang bukan hanya sebagai Raja Gowa, tetapi juga sebagai seorang pemimpin yang baik dan berwibawa.

Baca Juga :  Longsor di Desa Petungkriyono, 19 Korban Tewas, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat. Andi Irfan menambahkan bahwa mendiang memiliki peran besar sebagai figur yang disegani di tingkat lokal maupun regional.

Istana Balla Lompoa dipenuhi pelayat sejak kabar duka tersebar.

Para tamu, termasuk pejabat penting seperti Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dan Penjabat Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh, direncanakan hadir untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.

Sementara itu, belum ada informasi resmi dari pihak Kerajaan Gowa terkait pengganti almarhum sebagai Raja Gowa berikutnya.

Proses penentuan raja baru biasanya melibatkan musyawarah keluarga kerajaan dan tokoh adat.

Masjid Tua Katangka, yang menjadi lokasi pemakaman, memiliki nilai sejarah tinggi.

Baca Juga :  Petani di Ponorogo Tewas Usai Terbakar di Kebun Tebu Miliknya

Masjid ini didirikan pada masa pemerintahan Raja Gowa ke-14, I Mangarangi Daeng Manrabbia, sekitar tahun 1603, meskipun beberapa sumber menyebutkan bahwa masjid ini telah berdiri sejak abad ke-18.

Kompleks masjid tersebut juga menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi sejumlah raja-raja Gowa terdahulu, yang makamnya hingga kini masih terjaga dengan baik.

Prosesi pemakaman ini diharapkan menjadi momen penting untuk mengenang dedikasi dan kontribusi mendiang Raja Gowa ke-38 terhadap masyarakat Sulawesi Selatan.

Kepergian sosok yang dihormati ini meninggalkan kesan mendalam, baik bagi keluarga kerajaan maupun masyarakat luas yang mengenal dan mengaguminya.***

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru