Berita

Seleksi Calon Paskibraka Kota Tangerang 2025: Tahap Kedua Dimulai dengan Tes Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tangerang mengadakan tahap kedua seleksi Calon Paskibraka (Capaska) Kota Tangerang 2025 pada Selasa, 18 Februari 2025, di Ruang Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Tahap pertama seleksi telah dilaksanakan pada 15 Januari 2025, yang terdiri dari verifikasi berkas dan diikuti oleh 978 peserta.

Pada tahap kedua ini, sebanyak 558 peserta mengikuti tes mengenai Pancasila, wawasan kebangsaan, dan intelegensia umum.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Kesatuan Bangsa, Akhmad Budiarto, menjelaskan bahwa tes ini menggunakan aplikasi Transparasi Paskibraka yang disediakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.

Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh BPIP, dan tidak dapat diakses oleh Kesbangpol daerah. Oleh karena itu, Kesbangpol memberikan imbauan kepada peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat mengikuti tes ini dengan maksimal.

Budiarto juga menambahkan bahwa setelah tahap kedua selesai, masih ada tiga tahap seleksi yang harus diikuti peserta.

Pada 19 Februari 2025, peserta akan mengikuti seleksi kesehatan dan parade. Selanjutnya, pada 22 Februari 2025, ada seleksi PBB dan Kesamaptaan, dan pada 25 Februari 2025, seleksi kepribadian.

Peserta yang berhasil melewati seluruh tahapan tes tingkat kota akan melanjutkan ke seleksi tingkat provinsi dengan tes yang serupa.

Salah satu peserta seleksi, Muhammad Kahfi Alghani, dari SMA Yuppentek 1 Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa dia telah mempersiapkan diri dengan mempelajari kisi-kisi yang diberikan oleh seniornya.

“Alhamdulillah berhasil lolos tes Pancasila dan wawasan kebangsaan dan saya siap mengikuti tes selanjutnya,” tutur kahfi.

Kahfi merasa bersyukur bisa lolos seleksi Pancasila dan wawasan kebangsaan dan siap untuk mengikuti tes berikutnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

SwaraWarta.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik…

13 hours ago

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tebus right issue INET? PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET)…

13 hours ago

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Dokter Richard Lee jadi tersangka kasus apa? Dokter kecantikan Indonesia, Richard Lee, ditetapkan…

17 hours ago

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

SwaraWarta.co.id - Setelah 35 tahun setia menemani Minggu pagi keluarga Indonesia, serial animasi legendaris Doraemon…

17 hours ago

Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Simak Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Sholat tahajud adalah salah satu ibadah sunnah yang paling istimewa dalam Islam. Ia…

17 hours ago

Bagaimana Jika Sekitarmu Ada Seseorang yang Secara Tidak Sadar Memiliki Kecenderungan NPD?

SwaraWarta.co.id - Menjalin hubungan sosial, baik di kantor maupun dalam lingkaran pertemanan, terkadang membawa kita…

2 days ago