Bisnis

Tukar Minyak Jelantah Jadi Uang! Alfamart Beri Rp6.000 per Liter

SwaraWarta.co.id – Warga Tangerang, Bandung, dan Jakarta kini bisa menukarkan minyak jelantah dengan uang sebesar Rp6.000 per liter sambil ikut menjaga lingkungan.

Program ini merupakan hasil kerja sama Alfamart dengan perusahaan daur ulang minyak, Noovoleum.

Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin, mengungkapkan bahwa mesin penukaran minyak jelantah (UCollect) telah tersedia di 10 gerai Alfamart di tiga kota tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mesin penampungan penukaran limbah minyak jelantah (Ucollect, Red) hadir di 10 gerai minimarket Alfamart di wilayah Tangerang, Bandung dan Jakarta. Alat ini sebagai komitmen jaga bumi,” ujar Solihin, Corporate Affairs Director Alfamart, Rabu (19/2/2025).

Program ini bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuang minyak bekas sembarangan.

“Alfamart juga komitmen memberikan solusi bagi permasalahan lingkungan,” ucapnya.

Solihin juga menegaskan bahwa minyak jelantah yang dikumpulkan tidak akan diolah kembali menjadi minyak goreng, tetapi digunakan untuk keperluan lain, seperti bahan bakar pesawat (SAF – Sustainable Aviation Fuel).

“Harga untuk setiap liternya mulai dari Rp6.000, dengan harga yang fluktuatif mengikuti pasar. Ini bukan untuk didaur ulang menjadi minyak goreng namun hal lain, bukan minyak goreng,” kata Solihin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengapresiasi inisiatif ini karena dapat mengurangi pencemaran lingkungan. Menurutnya, minyak jelantah yang dibuang sembarangan bisa mencemari tanah dan sumber air.

CEO Noovoleum, Philippe Micone, menyatakan bahwa perusahaan mereka berkomitmen untuk mendaur ulang minyak jelantah secara bertanggung jawab sesuai standar internasional.

Dengan adanya program ini, masyarakat tidak hanya bisa mendapatkan uang tambahan, tetapi juga ikut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

SwaraWarta.co.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu 2025? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…

5 hours ago

Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut KI Hajar Dewantara? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa pengertian manusia merdeka menurut KI Hajar Dewantara? Istilah manusia merdeka sering kali…

6 hours ago

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id - Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah di Info GTK merupakan proses wajib yang harus…

7 hours ago

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda sedang mencari peluang penghasilan tambahan dengan jam kerja fleksibel? Menjadi mitra…

7 hours ago

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang baru memulai bisnis atau ingin mengurus kewajiban perpajakan, mendaftar Nomor…

8 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Internet yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik cara menulis daftar pustaka dari internet yang benar. Di era…

1 day ago