Sritex Resmi Tutup, Pemerintah Siapkan Langkah Hadapi PHK Massal

- Redaksi

Saturday, 1 March 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Sritex yang terdampak PHK masal (Dok. Ist)

Karyawan Sritex yang terdampak PHK masal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah terus berkomunikasi dengan manajemen Sritex, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Menurut Yassierli, pemerintah selalu mengupayakan agar pekerja tetap bisa bekerja. Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, Kemnaker akan memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak-haknya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker.

Baca Juga :  Jual Gading Gajah Lewat TikTok dan Facebook, Empat Orang Ditangkap

Selain itu, Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta kabupaten/kota di sekitar Solo untuk mencari peluang kerja bagi pekerja yang terkena PHK.

Data terbaru menunjukkan bahwa terdapat 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya, mencakup sektor industri seperti garmen, plastik, sepatu, ritel, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa.

Kesempatan ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat kondisi perusahaan.

Selain membuka akses lowongan kerja, pemerintah juga menjalankan program pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan agar para pekerja terdampak memiliki keterampilan yang lebih baik, baik untuk mencari pekerjaan baru maupun memulai usaha sendiri.

Baca Juga :  Sejumlah Pengungsi Rohingya di Kantor Gubernur dipindahkan ke Camp Pramuka

Menaker juga mengungkapkan bahwa salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja yang terkena PHK adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

Pemerintah optimistis bahwa negara akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja, memberikan jaminan sosial, membuka akses pelatihan kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Dengan upaya ini, diharapkan Indonesia semakin maju dan sejahtera.

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru