Swarawarta.co.id – Seorang pria berpakaian ASN ditangkap polisi karena melakukan pemalakan dengan dalih meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kejadian ini viral di media sosial setelah direkam oleh salah satu pedagang.
Dalam rekaman video tersebut, pelaku terlihat menyerahkan kuitansi bertulisan “THR Retribusi” dengan nominal Rp 200 ribu kepada pedagang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini ngakunya dari Pemda, ada kuitansinya untuk pembayaran Agus Sodri,” kata perekam.
Menurut perekam, kejadian ini sudah berlangsung lama, bahkan dia sendiri telah mengalami pemalakan serupa sejak 4 tahun lalu.
Polisi telah menangkap pelaku dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dan pemalakan yang mengatasnamakan ASN atau lembaga resmi lainnya.
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mengetahui orang yang sudah terinfeksi HIV. Hingga saat ini, masih…
SwaraWarta.co.id - Sebuah video viral yang menampilkan seorang wanita menembak mati seekor burung hantu jenis…
SwaraWarta.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan tegas bahwa perkara guru honorer di Jambi yang menjadi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana pengaruh kondisi geografis terhadap penjelajahan samudra? Sejarah mencatat bahwa abad ke-15 hingga…
SwaraWarta.co.id – Kapankah manusia mulai mengenal konsep uang? Dalam kehidupan modern, uang adalah pusat dari…
SwaraWarta.co.id - Dalam dunia sepak bola yang menuntut fisik prima, biasanya pemain akan gantung sepatu…