Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama? Berikut Fakta yang Sebenarnya!

- Redaksi

Wednesday, 24 December 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama

Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama

SwaraWarta.co.id – Pertanyaan yang masih hangat mengenai status apakah tanggal 26 Desember 2025 cuti bersama? Hal ini kerap muncul di kalangan pekerja dan pelajar yang sedang merencanakan libur akhir tahun.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional, tanggal tersebut memang telah ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Keputusan ini merupakan bagian dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang berlaku di sepanjang tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadwal Libur Akhir Tahun 2025

Libur akhir tahun 2025 menawarkan jeda yang panjang. Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember, yang merupakan hari libur nasional.

Dengan Jumat, 26 Desember sebagai cuti bersama, serta dilanjutkan dengan libur akhir pekan biasa pada Sabtu dan Minggu, masyarakat berpotensi mendapatkan libur panjang selama empat hari berturut-turut (25-28 Desember).

Baca Juga :  Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5, Disindir Pelatih Belanda

Perlu diketahui bahwa 24 Desember 2025 tetap merupakan hari kerja biasa dan tidak termasuk dalam daftar cuti bersama.

Ketentuan untuk ASN dan Karyawan Swasta

Meski tanggalnya sama, penerapan cuti bersama ini berbeda antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan sektor swasta.

  • Bagi ASN: Cuti bersama pada 26 Desember bersifat wajib dan otomatis. Pegawai pemerintah berhak libur tanpa perlu memotong jatah cuti tahunannya.
  • Bagi Karyawan Swasta: Cuti bersama bersifat fakultatif (opsional). Pelaksanaannya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Bagi perusahaan yang mengikutinya, hari itu biasanya diperlakukan sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memastikan kebijakan perusahaan tempat Anda bekerja jauh-jauh hari.

Tips Merencanakan Libur Akhir Tahun

Libur panjang adalah kesempatan emas untuk beristirahat atau bepergian. Berikut beberapa strategi untuk memaksimalkannya:

  • Manfaatkan Long Weekend: Dengan empat hari libur, Anda bisa merencanakan wisata lokal atau pulang kampung tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
  • Perpanjang Libur dengan Cuti Tahunan: Untuk mendapatkan waktu libur yang lebih panjang, Anda dapat mengajukan cuti tahunan di tanggal 22, 23, dan 24 Desember. Dengan demikian, libur Anda bisa dimulai dari Sabtu, 20 Desember hingga Minggu, 28 Desember.
  • Perhatikan Kebijakan WFA: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran mengenai Work From Anywhere (WFA) yang dapat diterapkan pada 29-31 Desember 2025. Kebijakan ini dapat menjadi alternatif bagi perusahaan yang ingin tetap produktif sekaligus memberi fleksibilitas bagi karyawan.
Baca Juga :  Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!

Dengan mengetahui kepastian status 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama dan perbedaan aturannya, Anda dapat merencanakan akhir tahun dengan lebih matang dan tenang.

Berita Terkait

Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!
HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!
Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!
 Liburan ke Bali Berujung Bui! Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar
Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 16:00 WIB

Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!

Sunday, 11 October 2026 - 10:42 WIB

HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!

Sunday, 11 October 2026 - 10:33 WIB

Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!

Sunday, 11 October 2026 - 10:27 WIB

 Liburan ke Bali Berujung Bui! Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Berita Terbaru