Teknologi

Grab Luncurkan Fitur Bayarin, Cara Praktis untuk Kelola dan Bayar Tagihan

SwaraWarta.co.id – Grab menghadirkan fitur baru bernama “Request to Pay” atau “Fitur Bayarin”, yang pertama kali diperkenalkan di Indonesia.

Fitur ini memudahkan pengguna dalam mengelola dan membayar berbagai tagihan harian dengan lebih praktis, cepat, dan efisien.

Melalui Fitur Bayarin, pengguna bisa mengirim permintaan pembayaran atau membayarkan tagihan untuk berbagai keperluan, seperti:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Isi ulang pulsa
  • Pembayaran listrik (prabayar/token & pascabayar/langganan
  • BPJS
  • Internet & TV kabel
  • Pajak PBB
  • Tagihan lainnya

Menurut Hadi Koe, Head of Marketing Platform, GE, Lending, Insurance, DG, & Kios Grab Indonesia, inovasi ini lahir karena data internal menunjukkan bahwa 1 dari 2 transaksi digital Grab dilakukan untuk pengguna lain.

Fitur Bayarin sangat berguna, terutama bagi orang tua dan anak, karena memungkinkan mereka untuk mengirim permintaan pembayaran tagihan secara instan ke kerabat terdekat.

Keunggulan lainnya adalah pembayaran bisa dilakukan melalui tautan (link) tanpa perlu berbagi informasi rekening atau berpindah aplikasi.

Cara Menggunakan Fitur Bayarin

Mengirim Permintaan Bayar

1. Buka aplikasi Grab, pilih menu Pulsa/Bills.

2. Pilih produk yang ingin dibayar dan klik “Minta Dibayarin”.

3. Salin link pembayaran dan kirimkan ke orang yang diminta membayarkan.

4. Transaksi selesai setelah pembayaran dilakukan.

Membayar Tagihan dari Permintaan

1. Klik tautan (link) yang diterima.

2. Cek detail tagihan sebelum melanjutkan pembayaran.

3. Jika sudah sesuai, klik “Bayarin” dan selesaikan transaksi.

Fitur ini sangat membantu selama bulan Ramadan dan masa mudik Lebaran, karena pengguna bisa dengan mudah berbagi tanggungan pembayaran tanpa kerepotan. Dengan Fitur Bayarin, pembayaran tagihan menjadi lebih simpel, aman, dan nyaman!

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

6 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

10 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

11 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

11 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

11 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

12 hours ago