Teknologi

Grab Luncurkan Fitur Bayarin, Cara Praktis untuk Kelola dan Bayar Tagihan

SwaraWarta.co.id – Grab menghadirkan fitur baru bernama “Request to Pay” atau “Fitur Bayarin”, yang pertama kali diperkenalkan di Indonesia.

Fitur ini memudahkan pengguna dalam mengelola dan membayar berbagai tagihan harian dengan lebih praktis, cepat, dan efisien.

Melalui Fitur Bayarin, pengguna bisa mengirim permintaan pembayaran atau membayarkan tagihan untuk berbagai keperluan, seperti:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Isi ulang pulsa
  • Pembayaran listrik (prabayar/token & pascabayar/langganan
  • BPJS
  • Internet & TV kabel
  • Pajak PBB
  • Tagihan lainnya

Menurut Hadi Koe, Head of Marketing Platform, GE, Lending, Insurance, DG, & Kios Grab Indonesia, inovasi ini lahir karena data internal menunjukkan bahwa 1 dari 2 transaksi digital Grab dilakukan untuk pengguna lain.

Fitur Bayarin sangat berguna, terutama bagi orang tua dan anak, karena memungkinkan mereka untuk mengirim permintaan pembayaran tagihan secara instan ke kerabat terdekat.

Keunggulan lainnya adalah pembayaran bisa dilakukan melalui tautan (link) tanpa perlu berbagi informasi rekening atau berpindah aplikasi.

Cara Menggunakan Fitur Bayarin

Mengirim Permintaan Bayar

1. Buka aplikasi Grab, pilih menu Pulsa/Bills.

2. Pilih produk yang ingin dibayar dan klik “Minta Dibayarin”.

3. Salin link pembayaran dan kirimkan ke orang yang diminta membayarkan.

4. Transaksi selesai setelah pembayaran dilakukan.

Membayar Tagihan dari Permintaan

1. Klik tautan (link) yang diterima.

2. Cek detail tagihan sebelum melanjutkan pembayaran.

3. Jika sudah sesuai, klik “Bayarin” dan selesaikan transaksi.

Fitur ini sangat membantu selama bulan Ramadan dan masa mudik Lebaran, karena pengguna bisa dengan mudah berbagi tanggungan pembayaran tanpa kerepotan. Dengan Fitur Bayarin, pembayaran tagihan menjadi lebih simpel, aman, dan nyaman!

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

SwaraWarta.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah baru dalam upaya peningkatan…

20 minutes ago

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…

20 hours ago

Harga Infinix Note 60 Pro 5G: Spesifikasi Gahar Snapdragon di Kelas Menengah

SwaraWarta.co.id – Berapa harga Infinix Note 60 Pro 5G? Pasar smartphone Indonesia kembali gempar dengan…

21 hours ago

Apakah Boleh Menghirup FreshCare saat Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya

SwaraWarta.co.id – Apakah boleh menghirup FreshCare saat puasa? Menjaga kesegaran tubuh saat berpuasa seringkali menjadi…

21 hours ago

Apakah Sholat Dhuha Boleh Berjamaah? Simak Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id – Apakah sholat Dhuha boleh berjamaah? Sholat Dhuha merupakan salah satu ibadah sunnah yang…

21 hours ago

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara lapor SPT tahunan PNS di Coretax? Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal…

21 hours ago