Rayakan Hari Kartini, Bus Transjakarta Gratiskan Penumpang Perempuan

- Redaksi

Monday, 21 April 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan hadiah spesial kepada kaum perempuan dengan menggratiskan tarif angkutan umum TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta pada hari ini, Senin, 21 April 2025, dalam rangka memperingati Hari Kartini.

“Jadi dalam rangka Hari Kartini, Pak Gubernur memberikan hadiah buat kaum perempuan berupa gratis naik layanan angkutan umum Jakarta, TransJakarta, secara seluruh sistem yang ada di dalamnya, MRT dan LRT,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).

Layanan gratis ini sudah dimulai sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi dan akan berlangsung hingga malam ini.

“Tepatnya jam 24.00 WIB sampai dengan tanggal 21 April, jam 23.59.59 detik,” katanya.

Untuk memperlancar layanan ini, gate khusus telah disiapkan bagi penumpang perempuan yang ingin menggunakan layanan gratis tersebut.

Menurut Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi kaum perempuan.

Jenis transportasi yang termasuk dalam program ini meliputi Transjakarta (BRT dan Non-BRT), Mikrotrans, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi kaum perempuan dalam menggunakan transportasi umum di Jakarta.

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru