Pembangunan Tangki Air di Depok Dihentikan Sementara, Warga Tolak karena Khawatir Tanah Longsor dan Banjir Lumpur

- Redaksi

Tuesday, 18 March 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memberhentikan sementara pembangunan tangki air berkapasitas 10 juta liter di Depok, Jawa Barat, setelah warga setempat menolak proyek tersebut.

“Kemarin direksi PDAM sudah bertemu saya, menyampaikan bahwa warga sudah memberikan surat dan mereka sudah menghentikan sementara operasionalnya, seperti itu,” kata Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok Chandra Rahmansyah kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Warga khawatir bahwa pembangunan tangki air akan berdampak pada terjadinya tanah longsor dan banjir lumpur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Chandra, surat penolakan warga telah ditindaklanjuti dan kegiatan pembangunan tangki air dihentikan sementara.

“Jadi suratnya sudah ditindaklanjuti dengan penghentian kegiatan pembangunan water tank, penghentian sementara kegiatan water tank oleh PDAM. Beliau yang bicara ke saya, direksi PDAM,” ucapnya.

Baca Juga :  Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO

Proses evaluasi akan dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tim ahli dari Universitas Indonesia (UI).

Warga juga meminta adanya relokasi, namun Chandra menjelaskan bahwa hal itu menunggu hasil evaluasi.

Saat ini, evaluasi dilakukan untuk mengambil langkah terkait penyelesaian masalah tangki air yang ditolak warga.

Pembangunan tangki air ini menjadi contoh pentingnya mempertimbangkan kekhawatiran warga dan melakukan evaluasi yang komprehensif sebelum melanjutkan proyek.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru