Swarawarta.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan larangan bagi sejumlah tempat hiburan malam untuk beroperasiselama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah.
Larangan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025.
“Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri,” kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan, Jumat (28/2/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadan adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.
Namun, Disparekraf DKI Jakarta mengecualikan larangan ini jika tempat usaha pariwisata tersebut berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.
“Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal embila 4 dan embila komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan (wajib tutup),” ungkapnya.
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan rumah biliar atau bola sodok masih boleh beroperasi selama Ramadan dengan jam operasional yang telah ditentukan.
Tempat usaha karaoke eksekutif boleh beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB, sedangkan karaoke keluarga boleh beroperasi pukul 14.00-24.00 WIB.
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan guncangan besar bagi perekonomian global, termasuk Indonesia. Salah satu sektor yang…
Lima Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Mengatasi Keluhan Masyarakat Terhadap Layanan Administrasi Kependudukan Layanan…
Air Terjun Sendang Gile di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, merupakan destinasi wisata alam yang…
Kebakaran pasar merupakan masalah berulang di Indonesia, menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan. Kerusakan…
Ribuan karyawan sebuah pabrik melakukan mogok kerja akibat tuntutan pemenuhan hak-hak karyawan yang belum terpenuhi…
PT Sukses, sebuah perusahaan manufaktur, tengah mempertimbangkan penerapan sistem kos standar untuk pengendalian biaya. Perdebatan…