Fraksi PDIP Tanggapi Pengajuan Pemakzulan PDIP

- Redaksi

Thursday, 5 June 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Andreas Hugo Pareira, anggota DPR dari Fraksi PDIP, menilai bahwa surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dibawa ke Paripurna DPR.

Menurut Andreas, ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden harus melalui rapat Paripurna DPR.

“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR,” kata Andreas saat dihubungi, Rabu (4/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat Paripurna tersebut, pengambilan keputusan harus dihadiri dan disetujui oleh dua per tiga dari total anggota DPR, yaitu sekitar 387 dari 580 anggota DPR.

Baca Juga :  OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia akibat Masalah Keuangan

“Dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.

Jika syarat ini terpenuhi, proses pemakzulan dapat dilanjutkan. Namun, jika rapat tidak dihadiri atau tidak disetujui oleh 387 anggota DPR, usulan pemakzulan tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” katanya.

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru