Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial R (72) ditangkap oleh polisi di Magelang, Jawa Tengah, atas dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 9 tahun.
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, dugaan kekerasan seksual tersebut terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengakuan 4 kali (disodomi). Kalau tiap harinya diraba-raba (pencabulan),” kata Iwan seperti dilansir detikJateng, Jumat (21/3/2025).
“Kadang Rp 5 ribu, kadang Rp 7 ribu, Rp 4 ribu. Berulang kali dikasih uang, kalau yang disodomi 4 kali,” tegasnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota.
Hasil pemeriksaan terhadap korban menunjukkan bahwa korban pernah disodomi oleh pelaku sebanyak 4 kali dan diberi uang setelah itu. Pelaku disangkakan melanggar pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal lainnya yang terkait dengan perlindungan anak.
SwaraWarta.co.id - Layanan pinjaman digital memang memberikan kemudahan saat kamu membutuhkan dana darurat. Namun, ada…
SwaraWarta.co.id - Seringkali muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status ketenagakerjaan abdi negara, terutama saat…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu melihat konten yang tiba-tiba meledak di beranda, namun isinya justru melanggar…
SwaraWarta.co.id – Bagaimanca cara ganti kata sandi wifi Biznet? Keamanan jaringan internet rumah adalah hal…
SwaraWarta.co.id – Aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai Pesisir terus melakukan pengejaran intensif terhadap…
SwaraWarta.co.id - Menurut pendapat kalian mengapa pohon di lingkungan sekolah sering disebut sebagai paru-paru sekolah?…