Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial R (72) ditangkap oleh polisi di Magelang, Jawa Tengah, atas dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 9 tahun.
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, dugaan kekerasan seksual tersebut terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengakuan 4 kali (disodomi). Kalau tiap harinya diraba-raba (pencabulan),” kata Iwan seperti dilansir detikJateng, Jumat (21/3/2025).
“Kadang Rp 5 ribu, kadang Rp 7 ribu, Rp 4 ribu. Berulang kali dikasih uang, kalau yang disodomi 4 kali,” tegasnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota.
Hasil pemeriksaan terhadap korban menunjukkan bahwa korban pernah disodomi oleh pelaku sebanyak 4 kali dan diberi uang setelah itu. Pelaku disangkakan melanggar pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal lainnya yang terkait dengan perlindungan anak.
Belakangan ini media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang dikenal dengan sebutan “video viral kebun…
SwaraWarta.co.id – Kenapa WA kena spam? Pernahkah Anda membuka WhatsApp dan mendapati deretan pesan dari…
Belakangan ini media sosial, khususnya TikTok dan X (Twitter), diramaikan oleh sebuah video yang disebut-sebut…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara print info GTK 2026? Memasuki periode pemberkasan tunjangan profesi, para pendidik…
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 mulai dipersiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan…
Drama China kembali menarik perhatian penonton dengan cerita yang unik dan penuh kejutan. Salah satu…