Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial MTN di Depok menjadi korban penipuan oleh rekan kerjanya, ER. ER menggunakan empat kartu kredit milik korban tanpa izin, menyebabkan kerugian sebesar Rp 314 juta.
Menurut Kombes Ade Ary Syam, korban dan pelaku telah berteman lama sejak bekerja bersama di tahun 2010.
ER meminta izin meminjam kartu kredit milik korban pada Desember 2024 untuk keperluan usaha, dengan janji memberikan keuntungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Terlapor) menjanjikan akan memberikan pelapor keuntungan sebesar lima persen dari pinjaman terlapor tersebut,” kata Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Korban meminjamkan empat kartu kredit dengan kesepakatan di atas kertas.
Namun, ER tidak menepati janjinya dan malah menggunakan kartu kredit tersebut tanpa izin.
Korban mengirimkan tiga surat somasi, tetapi ER tidak merespons. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Dan pelapor mengetahui kartu kredit milik pelapor digunakan kembali oleh terlapor tanda seizin dari pelapor,” tutur Ade Ary.
“Akibat kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian Rp 314.079.962,” pungkasnya.
SwaraWarta.co.id - Penggemar Spider-Man di seluruh dunia tengah menantikan kemunculan terbaru Tom Holland sebagai Peter…
SwaraWarta.co.id - Bagi Anda para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, mengisi Sasaran…
SwaraWarta.co.id - Bagi seluruh umat Muslim di Indonesia, pertanyaan "kapan Lebaran 2027?" sudah mulai muncul…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui…
SwaraWarta.co.id - PKH tahap 2 2026 kapan cair pada periode April hingga Juni 2026. Pencairan…
SwaraWarta.co.id – Kapan pengumuman Unsoed Mandiri 2026? Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) secara resmi telah membuka…