Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial MTN di Depok menjadi korban penipuan oleh rekan kerjanya, ER. ER menggunakan empat kartu kredit milik korban tanpa izin, menyebabkan kerugian sebesar Rp 314 juta.
Menurut Kombes Ade Ary Syam, korban dan pelaku telah berteman lama sejak bekerja bersama di tahun 2010.
ER meminta izin meminjam kartu kredit milik korban pada Desember 2024 untuk keperluan usaha, dengan janji memberikan keuntungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Terlapor) menjanjikan akan memberikan pelapor keuntungan sebesar lima persen dari pinjaman terlapor tersebut,” kata Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Korban meminjamkan empat kartu kredit dengan kesepakatan di atas kertas.
Namun, ER tidak menepati janjinya dan malah menggunakan kartu kredit tersebut tanpa izin.
Korban mengirimkan tiga surat somasi, tetapi ER tidak merespons. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Dan pelapor mengetahui kartu kredit milik pelapor digunakan kembali oleh terlapor tanda seizin dari pelapor,” tutur Ade Ary.
“Akibat kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian Rp 314.079.962,” pungkasnya.
SwaraWarta.co.id - FAM resmi melaporkan ke FIFA soal tambahan waktu laga Indonesia vs Bangladesh di…
SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara beli tiket Timnas Indonesia secara tepat menjadi kunci utama kalau kamu…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu penasaran dari mana sebenarnya asal-usul keluargamu? Jika kamu bertanya-tanya apa yang…
SwaraWarta.co.id - Publik dikejutkan dengan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari kursi Kapolri pada 1…
SwaraWarta.co.id - Siapa sangka, kemenangan besar justru datang dengan ketegangan yang luar biasa. Timnas Indonesia…
SwaraWarta.co.id - Mencari tahu cara cek BSU di JMO kini jadi hal yang paling sering…