Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial MTN di Depok menjadi korban penipuan oleh rekan kerjanya, ER. ER menggunakan empat kartu kredit milik korban tanpa izin, menyebabkan kerugian sebesar Rp 314 juta.
Menurut Kombes Ade Ary Syam, korban dan pelaku telah berteman lama sejak bekerja bersama di tahun 2010.
ER meminta izin meminjam kartu kredit milik korban pada Desember 2024 untuk keperluan usaha, dengan janji memberikan keuntungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Terlapor) menjanjikan akan memberikan pelapor keuntungan sebesar lima persen dari pinjaman terlapor tersebut,” kata Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Korban meminjamkan empat kartu kredit dengan kesepakatan di atas kertas.
Namun, ER tidak menepati janjinya dan malah menggunakan kartu kredit tersebut tanpa izin.
Korban mengirimkan tiga surat somasi, tetapi ER tidak merespons. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Dan pelapor mengetahui kartu kredit milik pelapor digunakan kembali oleh terlapor tanda seizin dari pelapor,” tutur Ade Ary.
“Akibat kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian Rp 314.079.962,” pungkasnya.
SwaraWarta.co.id – Kenapa kaca mobil berembun? Pernahkah Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan, lalu…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "keku-keku" saat sedang berselancar di media sosial atau berbincang…
SwaraWarta.co.id – Disimak tata cara sholat 1 Rajab yang sesuai ajaran Islam. Bulan Rajab merupakan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana niat puasa Rajab? Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan mulia…
SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…
SwaraWarta.co.id – Apa itu Matel? Jika Anda sering berkendara di kota-kota besar, Anda mungkin pernah…