Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial MTN di Depok menjadi korban penipuan oleh rekan kerjanya, ER. ER menggunakan empat kartu kredit milik korban tanpa izin, menyebabkan kerugian sebesar Rp 314 juta.
Menurut Kombes Ade Ary Syam, korban dan pelaku telah berteman lama sejak bekerja bersama di tahun 2010.
ER meminta izin meminjam kartu kredit milik korban pada Desember 2024 untuk keperluan usaha, dengan janji memberikan keuntungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Terlapor) menjanjikan akan memberikan pelapor keuntungan sebesar lima persen dari pinjaman terlapor tersebut,” kata Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Korban meminjamkan empat kartu kredit dengan kesepakatan di atas kertas.
Namun, ER tidak menepati janjinya dan malah menggunakan kartu kredit tersebut tanpa izin.
Korban mengirimkan tiga surat somasi, tetapi ER tidak merespons. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Dan pelapor mengetahui kartu kredit milik pelapor digunakan kembali oleh terlapor tanda seizin dari pelapor,” tutur Ade Ary.
“Akibat kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian Rp 314.079.962,” pungkasnya.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya, mengapa Indonesia merasa perlu memiliki lembaga khusus seperti KPK? Korupsi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi bayi yang sering menangis di malam hari? Malam hari yang…
SwaraWarta.co.id - Pernah lagi asyik scrolling media sosial atau seru-serunya main game, eh tiba-tiba layar…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara jadi dropshipper untuk pemula. Punya keinginan buat jualan tapi dompet…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana masyarakat di dataran rendah dan tinggi memenuhi kebutuhan hidupnya? Letak geografis suatu…
SwaraWarta.co.id – Jelaskan bagaimana mendefinisikan profil kompetensi karyawan yang cocok berdasarkan pada kerangka kerja untuk…