Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial MTN di Depok menjadi korban penipuan oleh rekan kerjanya, ER. ER menggunakan empat kartu kredit milik korban tanpa izin, menyebabkan kerugian sebesar Rp 314 juta.
Menurut Kombes Ade Ary Syam, korban dan pelaku telah berteman lama sejak bekerja bersama di tahun 2010.
ER meminta izin meminjam kartu kredit milik korban pada Desember 2024 untuk keperluan usaha, dengan janji memberikan keuntungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Terlapor) menjanjikan akan memberikan pelapor keuntungan sebesar lima persen dari pinjaman terlapor tersebut,” kata Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Korban meminjamkan empat kartu kredit dengan kesepakatan di atas kertas.
Namun, ER tidak menepati janjinya dan malah menggunakan kartu kredit tersebut tanpa izin.
Korban mengirimkan tiga surat somasi, tetapi ER tidak merespons. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Dan pelapor mengetahui kartu kredit milik pelapor digunakan kembali oleh terlapor tanda seizin dari pelapor,” tutur Ade Ary.
“Akibat kejadian tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian Rp 314.079.962,” pungkasnya.
SwaraWarta.co.id - Mencari cara nonton ufc gratis sering kali bikin pusing karena banyaknya situs streaming…
SwaraWarta.co.id – Batas sholat subuh jam berapa? Mencari tahu batas sholat subuh jam berapa sering…
SwaraWarta.co.id - Kabar menggembirakan datang dari Eropa bagi pecinta sepak bola Tanah Air. Bek Timnas…
SwaraWarta.co.id - Pahami cara daftar sekolah kedinasan 2026 dari alur SSCASN DIKDIN, syarat berkas, hingga…
SwaraWarta.co.id - Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di tengah…
SwaraWarta.co.id - Mengapa pengurangan sampah makanan penting dalam konteks perubahan iklim? Pernahkah Anda memikirkan ke…