Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial UD di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, telah ditangkap oleh pihak berwajib atas dugaan mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, perbuatan bejat tersebut terjadi pada Desember 2024 lalu.
“Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya berusia 2,5 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2024 lalu, pelaku kami amankan pada Rabu (5/3/2025) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” kata Yuni kepada wartawan, dilansir detikSumbagsel, Jumat (7/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Istri pelaku melaporkan suaminya ke polisi, dan pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu kemarin.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan tersebut. Saat ini, UD telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 82 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya selama 15 tahun pidana penjara,” imbuhnya.
SwaraWarta.co.id – Terjadinya perubahan sosial, menyebabkan munculnya teknologi media, bagaimana Anda menanggapi hal ini? Pernahkah…
SwaraWarta.co.id - Rumor mengenai pemanggilan pemain diaspora untuk memperkuat Timnas Indonesia U-19 akhirnya terjawab sudah.…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas apa dan bagaimana konsep perbedaan filsafat administrasi dengan…
SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih, pas momen lagi seru-serunya atau ada pemandangan cantik, tiba-tiba aplikasi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel? Memasuki tahun 2026, Telkomsel tetap menjadi operator seluler…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda dapat membedakan manusia dan kendaraan dalam sebuah image? Dalam era kecerdasan…