Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial UD di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, telah ditangkap oleh pihak berwajib atas dugaan mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, perbuatan bejat tersebut terjadi pada Desember 2024 lalu.
“Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya berusia 2,5 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2024 lalu, pelaku kami amankan pada Rabu (5/3/2025) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,” kata Yuni kepada wartawan, dilansir detikSumbagsel, Jumat (7/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Istri pelaku melaporkan suaminya ke polisi, dan pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu kemarin.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan tersebut. Saat ini, UD telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 82 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya selama 15 tahun pidana penjara,” imbuhnya.
SwaraWarta.co.id - Pekan Raya Jakarta atau yang lebih akrab disingkat PRJ merupakan event tahunan yang…
SwaraWarta.co.id – Diclofenac Sodium obat apa? Saat mengalami nyeri sendi atau pembengkakan yang mengganggu aktivitas,…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai "Apakah Taufik Hidayat sudah ditangkap?" tengah menjadi tren pencarian utama di…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "Hotel Sultan milik siapa?" menjadi perbincangan hangat di tengah publik menyusul eksekusi…
SwaraWarta.co.id – Mengapa hotel Sultan Dieksekusi? Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu mendadak tidak bisa mengirim pesan atau mengunggah status di WhatsApp? Jika…