Isa Zega Umrah dengan Hijab Syari, Anggota DPR Mufti Anam Protes dan Sebut Pelanggaran Agama

- Redaksi

Tuesday, 19 November 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Isa Zega saat melakukan ibadah di tanah suci (Dok. Ist)

Momen Isa Zega saat melakukan ibadah di tanah suci (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Isa Zega, seorang selebgram transgender, baru-baru ini membuat heboh media sosial setelah terlihat melakukan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar’i.

Aksi ini mendapat perhatian negatif dari Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, yang menilai tindakan tersebut sebagai penistaan agama.

Mufti Anam mengungkapkan bahwa dia menerima banyak laporan melalui media sosial terkait ibadah umrah yang dilakukan Isa Zega.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah memeriksa, Mufti menyatakan bahwa tindakan Isa Zega, yang kini dikenal sebagai Mami Online, melanggar aturan agama.

“Saya sangat miris sekali, hari ini saya banyak sekali mendapatkan DM, tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang namanya ‘Mami Online’ alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang di awalnya adalah seorang laki-laki, dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar’i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama,” ujar Mufti Anam dalam akun Instagramnya

Baca Juga :  Link Video Kolaborasi Cia Bocil dan Msbreewc Viral di TikTok, Ternyata Ini Alasannya

Mufti menjelaskan bahwa meskipun Isa Zega telah mengubah penampilannya menjadi perempuan, secara biologis ia tetap laki-laki.

Oleh karena itu, menurut Mufti, saat melakukan ibadah, Isa Zega seharusnya mengikuti tata cara ibadah yang sesuai dengan jenis kelaminnya, yaitu laki-laki.

“Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki, dan dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki,” katanya.

Mufti juga menduga bahwa tindakan Isa Zega ini bisa melanggar hukum dan terancam dikenakan sanksi pidana. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori penistaan agama dan terancam hukuman penjara lima tahun, sesuai dengan KUHP Pasal 156A.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menangis Saat Tertibkan Lahan di Puncak, Ini Alasannya

Mufti berharap pihak berwajib segera bertindak dengan memanggil dan menangkap Isa Zega agar kejadian serupa tidak terulang.

“Maka harapan kami, penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap si mami online ini agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita. Ingat, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk,” ucapnya.

Dengan pernyataannya, Mufti ingin memastikan agar tindakan serupa tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat dan menjadi contoh buruk bagi umat Islam.

Berita Terkait

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru