Swarawarta.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung mengungkap penemuan uang tunai dalam bentuk valuta asing setara Rp5,5 miliar saat menggeledah kediaman Hakim Ali Muhtarom.
Ali merupakan salah satu anggota majelis hakim yang memutus bebas tiga terdakwa korporasi dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) pada periode 2021–2022.
Penggeledahan dilakukan pada Minggu (13/4) lalu, di rumah Ali yang berlokasi di kawasan Jepara, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan dikisaran Rp5,5 miliar ya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).
Menurut Harli, uang tersebut ditemukan tersimpan di bawah ranjang, setelah tim penyidik menerima informasi langsung terkait lokasi penyimpanannya dari pihak Ali Muhtarom sendiri.
“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya.
SwaraWarta.co.id - Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah di bulan Ramadan, umat Muslim disambut dengan bulan…
SwaraWarta.co.id - Setelah merayakan kemenangan di hari raya Idulfitri, umat Muslim dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah…
SwaraWarta.co.id - Momen hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha selalu dipenuhi dengan kehangatan silaturahmi.…
SwaraWarta.co.id - Hasil veda ega pratama Moto3 di Brasil pada seri kedua Moto3 2026 mencatatkan babak…
SwaraWarta.co.id - Siapa bilang bermain media sosial hanya sekadar hobi? Di tahun 2026 ini, TikTok…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa khawatir dokumen penting Anda disalin tanpa izin? Atau mungkin Anda…