DPRD DKI Jakarta Usulkan Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam

- Redaksi

Tuesday, 24 June 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Jakarta (Dok. Ist)

DPRD Jakarta (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menegaskan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam harus dimasukkan ke dalam aturan resmi.

Anggota Pansus, Ali Lubis, mengatakan bahwa aturan larangan merokok di tempat hiburan malam perlu dijelaskan secara rinci dalam bagian awal Raperda, yakni pada Bab Ketentuan Umum.

Menurutnya, tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotek, bar, karaoke, dan arena permainan yang menyajikan hiburan malam untuk umum perlu secara spesifik disebutkan sebagai area yang dilarang untuk merokok.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik,” kata Anggota Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis di Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Medina Zein Bebas usai dipenjara 2,5 Tahun, Ini Rencana Kedepannya

Ia juga menyoroti bahwa puntung rokok sering menjadi penyebab kebakaran di tempat-tempat hiburan tersebut. Karena itu, larangan merokok di area tersebut sangat penting untuk menjaga keselamatan pengunjung dan lingkungan.

Ali menyebutkan bahwa usulan ini sudah mendapat dukungan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang juga menginginkan agar aturan ini segera ditetapkan.

Sementara itu, Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menjelaskan bahwa tempat hiburan malam yang dimaksud dalam aturan ini adalah tempat-tempat yang dikhususkan untuk orang dewasa, biasanya usia 17 hingga 21 tahun ke atas.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya batasan usia tersebut, aturan bisa dibuat lebih jelas dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga :  Wanita Berinisial AS Ditangkap Polisi atas Tuduhan Penipuan

Berita Terkait

Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!
VIRAL! Link Video Diduga Mahasiswi Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Tersebar di Media Sosial, Ini Fakta Aslinya yang Bikin Netizen Penasaran!
Geger! Link Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Viral di TikTok, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya!
Bikin Penasaran! Ini Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR Biar Pasti Cepat Cair!
Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!
Kenapa Cuaca Hari Ini Panas Sekali? Ternyata 5 Penyebab Ini Bikin Suhu Terasa Seperti Oven!
TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!

Berita Terkait

Friday, 16 October 2026 - 08:30 WIB

Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Friday, 16 October 2026 - 07:50 WIB

BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Thursday, 15 October 2026 - 10:46 WIB

Geger! Link Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Viral di TikTok, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya!

Thursday, 15 October 2026 - 10:11 WIB

Bikin Penasaran! Ini Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR Biar Pasti Cepat Cair!

Wednesday, 14 October 2026 - 15:17 WIB

Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!

Berita Terbaru