Pendidikan

Sebutkan Rukun Nikah yang Sesuai Syariat Ajaran Islam

SwaraWarta.co.id – Pernikahan adalah momen sakral yang mengikat dua hati dalam ikatan suci.

Dalam Islam, pernikahan tidak hanya sekadar tradisi, tetapi juga ibadah yang memiliki ketentuan dan pilar-pilar penting yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah secara agama.

Pilar-pilar inilah yang dikenal sebagai rukun nikah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami dan memenuhi rukun nikah adalah esensi dari sebuah pernikahan yang berkah dan diridhoi Allah SWT.

Lantas, apa saja rukun nikah yang wajib dipenuhi dalam Islam? Berikut adalah penjelasannya secara ringkas dan jelas:

  1. Calon Suami (Zauj)

Keberadaan seorang pria muslim yang memenuhi syarat untuk menikah adalah rukun pertama. Syarat-syarat calon suami meliputi baligh (dewasa), berakal sehat, tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah, dan tidak memiliki hubungan mahram dengan calon istri.

  1. Calon Istri (Zaujah)

Sama halnya dengan calon suami, keberadaan seorang wanita muslimah yang memenuhi syarat untuk dinikahi juga merupakan rukun penting. Syarat-syarat calon istri antara lain baligh (dewasa), berakal sehat, tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah, tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suami, dan tidak sedang dalam masa iddah (masa menunggu setelah perceraian atau kematian suami).

  1. Wali Nikah (Wali)

Wali nikah adalah pihak yang berhak menikahkan calon mempelai wanita. Umumnya, wali nikah adalah ayah kandung calon istri. Jika ayah tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka urutan wali nikah dapat beralih kepada kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, paman dari pihak ayah, dan seterusnya sesuai dengan ketentuan syariat. Keberadaan wali nikah merupakan syarat sah pernikahan bagi seorang wanita.

  1. Dua Orang Saksi (Shahidain)

Kehadiran minimal dua orang saksi laki-laki muslim yang adil dan baligh adalah rukun nikah yang tidak boleh diabaikan. Saksi berfungsi untuk memastikan bahwa akad nikah dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menjadi bukti sahnya pernikahan di hadapan hukum agama dan sosial.

  1. Ijab dan Kabul (Sighat)

Ijab adalah ucapan penyerahan dari wali nikah kepada calon suami, sedangkan kabul adalah ucapan penerimaan dari calon suami. Ijab dan kabul harus diucapkan secara jelas, tegas, dan dalam satu majelis (tempat dan waktu yang sama). Lafadz ijab dan kabul biasanya menggunakan bahasa Arab, namun diperbolehkan menggunakan bahasa lain yang dipahami oleh kedua belah pihak dan saksi.

Mengapa Rukun Nikah Sangat Penting?

Memenuhi kelima rukun nikah di atas adalah syarat mutlak agar sebuah pernikahan dianggap sah secara agama Islam. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap batal demi hukum agama. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai rukun nikah sangat penting bagi setiap muslim yang hendak membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Dengan memahami dan melaksanakan rukun nikah dengan benar, diharapkan setiap pasangan muslim dapat membangun keluarga yang harmonis, bahagia, dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Swarawarta.co.id - Gianyar – Desa Adat Suwat, Kecamatan Gianyar, kembali menunjukkan bagaimana pengelolaan aset desa…

4 hours ago

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara (SEA Games) 2025 telah di depan mata. Ajang…

11 hours ago

Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

SwaraWarta.co.id - Sebagai nasabah BNI, Anda mungkin bertanya-tanya apakah BNI sedang mengalami gangguan hari ini, 1…

11 hours ago

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Ketika berbicara tentang upaya menjaga kualitas lingkungan di daerah, nama DLH Kabupaten Kebumen menjadi salah…

17 hours ago

DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.…

17 hours ago

DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan

Lingkungan yang bersih dan sehat adalah kebutuhan dasar setiap masyarakat. Di Kabupaten Wonogiri, peran menjaga…

17 hours ago