Otomotif

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!

SwaraWarta.co.idSIM mati apakah bisa diperpanjang 2025? Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan penting untuk memperpanjangnya sebelum habis.

Lalu, bagaimana jika SIM sudah mati, apakah masih bisa diperpanjang di tahun 2025? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Perpanjangan SIM Mati di Tahun 2025

Berdasarkan aturan yang berlaku, SIM yang telah habis masa berlakunya (mati) sebenarnya tidak bisa diperpanjang. Pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Namun, terdapat pengecualian khusus terkait perpanjangan SIM mati. Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tepatnya pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Lebaran 2025

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM pada rentang waktu tanggal 8-19 April 2025. Perpanjangan ini dilakukan dengan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa perlu mengikuti ujian teori dan praktik.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan dalam periode tenggang waktu tersebut, maka SIM akan dianggap mati dan harus membuat SIM baru.
  • Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 1

Tips agar SIM Tidak Mati

  • Catat tanggal masa berlaku SIM Anda.
  • Lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
  • Manfaatkan layanan SIM keliling untuk perpanjangan yang lebih mudah.

Dengan memahami aturan dan memanfaatkan dispensasi yang diberikan, Anda dapat memastikan SIM Anda selalu aktif dan terhindar dari masalah hukum saat berkendara.

Oleh karena itu, pada dasarnya, SIM mati tidak bisa diperpanjang. Namun, ada dispensasi khusus pada periode libur Lebaran 2025. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17 2025: Tantangan di Grup H!

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira bagi pecinta sepak bola Tanah Air! Timnas Indonesia U-17 siap berlaga…

4 hours ago

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa lawan kata dari "haus"? Jika lawan kata "lapar" adalah…

5 hours ago

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

SwaraWarta.co.id - Pastikan data Dapodik Anda sudah valid dan rekening bank aktif untuk menerima tunjangan…

5 hours ago

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial…

6 hours ago

Kapan Piala Dunia 2026? Berikut Jadwal Informasi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id – Kapan Piala Dunia 2026 berlangsung? Piala Dunia 2026 akan menjadi edisi turnamen yang…

7 hours ago

APA Yang Dimaksud Dengan Penilaian Kinerja Dan Mengapa Hal Ini Penting Dalam Sebuah Organisasi? Apa Metode Penilaian Kinerja Yang Paling Tepat

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal “Apa yang dimaksud dengan penilaian kinerja dan…

1 day ago