Otomotif

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!

SwaraWarta.co.idSIM mati apakah bisa diperpanjang 2025? Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan penting untuk memperpanjangnya sebelum habis.

Lalu, bagaimana jika SIM sudah mati, apakah masih bisa diperpanjang di tahun 2025? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Perpanjangan SIM Mati di Tahun 2025

Berdasarkan aturan yang berlaku, SIM yang telah habis masa berlakunya (mati) sebenarnya tidak bisa diperpanjang. Pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Namun, terdapat pengecualian khusus terkait perpanjangan SIM mati. Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tepatnya pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Lebaran 2025

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM pada rentang waktu tanggal 8-19 April 2025. Perpanjangan ini dilakukan dengan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa perlu mengikuti ujian teori dan praktik.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan dalam periode tenggang waktu tersebut, maka SIM akan dianggap mati dan harus membuat SIM baru.
  • Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 1

Tips agar SIM Tidak Mati

  • Catat tanggal masa berlaku SIM Anda.
  • Lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
  • Manfaatkan layanan SIM keliling untuk perpanjangan yang lebih mudah.

Dengan memahami aturan dan memanfaatkan dispensasi yang diberikan, Anda dapat memastikan SIM Anda selalu aktif dan terhindar dari masalah hukum saat berkendara.

Oleh karena itu, pada dasarnya, SIM mati tidak bisa diperpanjang. Namun, ada dispensasi khusus pada periode libur Lebaran 2025. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…

1 hour ago

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…

2 hours ago

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…

2 hours ago

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…

2 hours ago

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

19 hours ago

Cara Mengidentifikasi Emosi Diri dan Menjaga Relasi dengan Orang Lain

SwaraWarta.co.id – Cara mengidentifikasi emosi diri dan menjaga relasi dengan orang lain. Pernahkah kamu merasa…

19 hours ago