Swarawarta.co.id – BT, seorang anggota Polres Ponorogo, Jawa Timur, telah dipecat dari jabatannya karena masalah disiplin tugas yang serius.
Menurut Wakil Kepala Polres Ponorogo, Kompol Gandi Yuda Darmanto, BT dipecat karena meninggalkan tugas selama 162 hari kerja tanpa keterangan yang jelas.
BT sebelumnya pernah bertugas di Polres Bangkalan dan kemudian dipindahkan ke Polres Pacitan karena melakukan pelanggaran disiplin tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, BT tetap melakukan pelanggaran serupa saat bertugas di Polres Ponorogo, sehingga dilakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan ini meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut. Tepatnya 162 hari kerja,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (16/5/2025).
BT sempat mengajukan banding ke Polda atas kasusnya, tetapi ditolak. Dalam sidang, BT mengaku sakit namun tidak mau melakukan mekanisme untuk pemeriksaan kesehatan yang diperlukan.
Akhirnya, keputusan untuk memecat BT diambil setelah proses yang panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek.
SwaraWarta.co.id – KLJ September 2025 kapan cair? Bagi para penerima bantuan sosial, pertanyaan "KLJ September…
SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan peristiwa G30S 1965? Peristiwa G30S 1965 adalah salah satu…
SwaraWarta.co.id - Bagi calon guru profesional, Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah gerbang terakhir sebelum menempuh…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara buka blokir BN? Pernah mengalami kartu ATM BNI atau layanan…
SwaraWarta.co.id - Surat Keterangan Belum Menikah, atau yang sering disingkat SKBM, adalah dokumen administratif yang…
SwaraWarta.co.id - iPhone 17 Pro Max hadir sebagai puncak inovasi terbaru Apple pada tahun 2025.…