Swarawarta.co.id – Polisi telah memanggil dua orang saksi berinisial MS dan AS terkait laporan tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi.
Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir pada pemanggilan pertama. Polisi akan melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi tersebut dalam pekan ini.
“MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi ada dua itu yang terakhir hari Jumat updatenya,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (12/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan yang dilayangkan oleh Jokowi telah teregister dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi dilaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan polisi akan terus mengumpulkkan bukti dan keterangan saksi untuk memecahkan kasus tersebut.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana tips menyambut tahun baru agar lebih positif? Pergantian tahun bukan sekadar perubahan…
SwaraWarta.co.id – Mengapa harus berpolitik? Banyak orang cenderung menghindari topik politik karena dianggap "kotor", penuh…
SwaraWarta.co.id - Setelah proses pencarian yang panjang, PSSI tampaknya telah menemukan nahkoda baru untuk Timnas…
SwaraWarta.co.id - Tahun baru selalu menghadirkan getar khusus: perpaduan antara rasa syukur atas perjalanan yang…
SwaraWarta.co.id - Memasuki tahun 2026 ada banyak aplikasi Trading terbaik yang bisa kamu coba, seperti…
SwaraWarta.co.id - Meraba benjolan di area ketiak tentu bisa menimbulkan kecemasan. Namun, penting untuk diketahui…