PT Aktuaria Indo, sebuah perusahaan jasa aktuaria di Manado, mencatat laporan rugi laba komersial berdasarkan pembukuan akrual pada akhir tahun 2024. Berikut analisis rekonsiliasi fiskal dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang.
Laporan keuangan komersial PT Aktuaria Indo menunjukkan pendapatan total sebesar Rp 9.250.000.000, terdiri dari pendapatan konsultasi Rp 6.250.000.000 dan pendapatan sewa ruangan Rp 3.000.000.000. Beban total yang tercatat mencapai Rp 3.740.000.000. Pendapatan/ (biaya) di luar usaha tercatat sebesar Rp 20.000.000. Dengan demikian, laba sebelum pajak komersial mencapai Rp 5.530.000.000.
Rekonsiliasi fiskal diperlukan untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan. Proses ini melibatkan identifikasi dan penyesuaian pos-pos yang berbeda perlakuannya secara komersial dan fiskal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa pos biaya dalam laporan komersial perlu disesuaikan karena tidak sepenuhnya diizinkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan peraturan perpajakan. Berikut rinciannya:
Total koreksi fiskal positif adalah penjumlahan dari seluruh koreksi di atas, yaitu Rp 530.000.000.
Tidak terdapat koreksi fiskal negatif dalam kasus PT Aktuaria Indo. Biaya kesejahteraan karyawan (sembako dan pelayanan kesehatan) sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dapat dikurangkan.
Setelah rekonsiliasi fiskal, penghasilan kena pajak (PKP) dapat dihitung. PKP merupakan dasar perhitungan PPh Badan.
PKP = Laba Komersial + Koreksi Fiskal Positif – Koreksi Fiskal Negatif
PKP = Rp 5.530.000.000 + Rp 530.000.000 – Rp 0 = Rp 6.060.000.000
PPh Badan dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh Badan yang berlaku (22%).
PPh Badan Terutang = PKP x Tarif PPh Badan = Rp 6.060.000.000 x 22% = Rp 1.333.200.000
PPh Badan yang masih harus dibayar dihitung dengan mengurangi PPh Badan terutang dengan kredit pajak yang telah dibayarkan (PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25).
PPh Kurang Bayar = PPh Badan Terutang – (PPh Pasal 23 + PPh Pasal 25) = Rp 1.333.200.000 – (Rp 250.000.000 + Rp 200.000.000) = Rp 883.200.000
Berdasarkan perhitungan di atas, PT Aktuaria Indo masih memiliki kewajiban pembayaran PPh Badan sebesar Rp 883.200.000 untuk tahun pajak 2024. Perlu diperhatikan bahwa perhitungan ini didasarkan pada informasi yang diberikan dan asumsi bahwa tidak ada pos-pos lain yang memerlukan penyesuaian fiskal.
Sebagai catatan tambahan, penting bagi PT Aktuaria Indo untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menjaga dokumentasi yang lengkap dan akurat untuk mendukung laporan keuangan dan perhitungan pajaknya. Konsultasi dengan konsultan pajak disarankan untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi perencanaan pajak.
SwaraWarta.co.id - Sakit kepala adalah kondisi umum yang pernah dialami hampir setiap orang. Namun, bagaimana…
SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, fenomena sound horeg dengan suara keras yang dibawa berkeliling dalam karnaval…
SwaraWarta.co.id - Kapan lapor diri PPG 2025 Kemedikbud? Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025…
SwaraWarta.co.id - Awal Juli 2025 menjadi momen penuh kejutan bagi pesulap kondang Indonesia, Limbad, saat…
SwaraWarta.co.id - Bagi para pecinta game battle royale, PUBG Mobile 3.9 update menjadi salah satu…
SwaraWarta.co.id – Apa yang harus dilakukan setelah menetapkan indikator kinerja? Menetapkan indikator kinerja merupakan langkah…