Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan: Masuk Lebih Siang, Durasi Kerja Lebih Pendek

- Redaksi

Monday, 17 February 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan bertujuan untuk menyesuaikan jadwal kerja ASN dengan ibadah puasa.

Pengurangan Jam Kerja Mingguan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama Ramadan, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi ASN agar tetap bisa menjalankan tugas dengan optimal sambil menjalankan ibadah puasa.

Pada hari-hari biasa, ASN masuk kerja pukul 07.30. Namun, selama Ramadan, jam masuk diundur menjadi pukul 08.00 agar lebih sesuai dengan kondisi fisik pegawai yang sedang berpuasa.

Baca Juga :  Misterius, Wanita Paruh Baya di Sumut Ditemukan Tewas Terikat Selendang

Selain itu, durasi istirahat juga mengalami perubahan:

Senin hingga Kamis: Waktu istirahat hanya 30 menit

Jumat: Waktu istirahat lebih panjang, yaitu 60 menit

Siapa yang Tidak Terkena Aturan Ini?

Perubahan jam kerja ini berlaku untuk ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi:

TNI dan Polri

ASN di bidang keamanan

ASN yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri

 

Kelompok tersebut memiliki tugas khusus yang memerlukan pengaturan jam kerja tersendiri.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk membantu ASN menyeimbangkan kewajiban kerja dan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Dengan adanya penyesuaian jam kerja, diharapkan produktivitas tetap terjaga tanpa mengganggu ibadah.

Baca Juga :  Ribuan Ikan Nila Mati Mendadak di Telaga Ngebel Ponorogo, Diduga karena Belerang Naik

Demikian aturan terbaru terkait jam kerja ASN selama Ramadan. Semoga kebijakan ini bisa memberikan manfaat bagi para pegawai dan masyarakat secara keseluruhan.

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!
Tag :

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Berita Terbaru