Swarawarta.co.id – Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa teknologi embedded SIM (eSIM) dengan biometrik dapat mencegah penggunaan identitas palsu saat registrasi nomor SIM.
Dengan teknologi ini, pengguna harus melakukan pengenalan wajah (face recognition) yang kemudian diverifikasi dengan data yang ada di Dukcapil.
“Kalau dulu bisa bikin nomor baru dengan KTP orang, tapi dengan biometrik nomor KTP saja tidak cukup,” kata Edwin di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teknologi biometrik pada eSIM memiliki tingkat akurasi level enam atau 95,6 persen, sehingga memastikan kesamaan antara hasil pemindaian wajah dengan data yang tersimpan di Dukcapil.
Selain itu, teknologi ini juga mencegah praktik pemalsuan data menggunakan identitas orang lain karena pengguna harus memindai wajah secara langsung.
“Ini yang membuat penggunaan identitas orang itu hampir tidak mungkin,” ucap Edwin.
Beberapa operator seluler di Indonesia sudah menyediakan layanan eSIM, dan pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkannya demi kemudahan dan perlindungan data pribadi.
Dengan teknologi eSIM, masyarakat dapat memiliki nomor SIM dengan lebih aman dan terhindar dari praktik penipuan identitas.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…
SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?…
SwaraWarta.co.id - Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil…
Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai…
Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah,…
Kasus Suneo dan Tanah Kosong: Analisis Hukum Peralihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Suatu kasus…