Pendidikan

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia? Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, terdapat beberapa model teori pembuktian yang menjadi acuan dalam menilai dan memutus perkara pidana di pengadilan.

Teori-teori ini digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi dan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Setidaknya ada tiga teori pembuktian utama yang dikenal dalam hukum acara pidana, yaitu:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Saja (Conviction Intime)

Teori ini menyatakan bahwa seorang hakim dapat memutus perkara hanya berdasarkan keyakinannya sendiri, tanpa terikat pada alat bukti tertentu. Teori ini memberi keleluasaan penuh kepada hakim, tetapi berisiko membuka celah subjektivitas dan ketidakadilan. Sistem ini tidak dianut secara resmi dalam hukum Indonesia, meskipun unsur keyakinan tetap diperlukan.

2. Teori Pembuktian Berdasarkan Alat Bukti yang Ditentukan Undang-Undang (Positif Wettelijk Bewijs Theorie)

Dalam teori ini, keputusan hanya dapat diambil apabila ada alat bukti yang sah menurut undang-undang, tanpa memperhatikan keyakinan pribadi hakim. Meskipun objektif, pendekatan ini dianggap terlalu kaku dan dapat mengabaikan nilai-nilai keadilan.

3. Teori Pembuktian Berdasarkan Alat Bukti yang Ditentukan Undang-Undang dan Keyakinan Hakim (Negatif Wettelijk Bewijs Theorie)

Inilah teori yang dianut oleh sistem hukum acara pidana Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 KUHAP. Seorang terdakwa hanya dapat dinyatakan bersalah apabila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah, dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan dilakukan oleh terdakwa.

Dengan demikian, sistem hukum pidana Indonesia menekankan keseimbangan antara legalitas alat bukti dan keyakinan batin hakim, untuk menjamin proses peradilan yang objektif, adil, dan tidak sewenang-wenang.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghilangkan bau kaki? Bau kaki seringkali menjadi masalah yang memalukan dan…

13 hours ago

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi calon mahasiswa yang berencana masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2026,…

13 hours ago

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email Anda

SwaraWarta.co.id – Langkah-langkah cara melihat password email. Pernahkah Anda lupa password email dan panik karena…

13 hours ago

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang menjadi inti dari informatika? Informatika, sebuah bidang yang sering disalahpahami, bukan…

13 hours ago

Cara Mengisi Sulingjar: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengisi Sulingjar dengan baik? Sulingjar atau Survei Lingkungan Belajar adalah instrumen…

19 hours ago

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link pengumuman OMI Kabupaten 2025? Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI)…

2 days ago