Swarawarta.co.id – Peristiwa tragis mengguncang warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Seorang pria bernama Wadison Pasaribu (32) tega mengakhiri hidup istrinya yang berinisial PS.
Aksi keji ini diduga dilatarbelakangi oleh keinginan pelaku untuk menikah lagi, ditambah rasa sakit hati karena ucapan sang istri yang dianggap menyakitkan.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di kediaman mereka sendiri. Menurut keterangan polisi, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hubungan rumah tangga keduanya memang dikabarkan sudah tidak harmonis, terutama setelah PS mengetahui bahwa suaminya menjalin hubungan dengan wanita lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa pada malam kejadian tidak ada pertengkaran yang terdengar dari rumah korban.
Bahkan, pasangan ini sempat melakukan hubungan suami istri sebelum tragedi berdarah itu terjadi.
Namun, menurut pengakuan pelaku, ada ucapan korban yang membuatnya tersinggung berat.
PS sempat menyebut pelaku dengan istilah ‘mokondo’ sebuah kata bernada merendahkan yang membuat Wadison kehilangan kendali.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku kemudian melakukan tindakan fatal yang merenggut nyawa istrinya.
“Korban memang sudah mengetahui adanya perselingkuhan, tapi malam itu tidak ada pertengkaran yang bisa memicu langsung terjadinya pembunuhan,” ujarnya
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menunjukkan bagaimana konflik rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik bisa berakhir tragis.
Polisi saat ini telah menangkap pelaku dan tengah mendalami keterangan lebih lanjut, termasuk motif dan perencanaan pembunuhan tersebut.
Sementara itu, warga sekitar mengaku tidak menyangka bahwa pasangan tersebut akan berakhir dengan peristiwa mengerikan.
Seorang tetangga menyebut pasangan ini terlihat biasa-biasa saja dan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya masalah besar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan segera melapor jika melihat tanda-tanda mencurigakan.
Kini, Wadison harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal mengenai jelaskan strategi periklanan yang diterapkan untuk…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara transfer kuota Telkomsel. Di era digital ini, kuota internet menjadi…
SwaraWarta.co.id – Hal apa yang perlu diperhatikan dalam penerapan experinetal learning? Experiential learning atau pembelajaran…
SwaraWarta.co.id – Banyak perempuan mengalami masalah pencernaan seperti perut kembung, kram, sembelit, atau bahkan diare…
SwaraWarta.co.id - Film animasi buatan anak bangsa berjudul Jumbo berhasil mencetak sejarah baru di dunia…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mempertimbangkan lima lokasi baru untuk mengadakan hari…